AFPI Catat 200 Aduan Fintech, 80 Persen Terkait Pinjol Ilegal

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah masifnya pertumbuhan layanan pinjaman daring, keluhan masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal masih mendominasi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sedikitnya 200 aduan masuk ke kanal resmi pengaduan mereka, dan sekitar 80 persen di antaranya justru berkaitan dengan pinjol ilegal yang tidak terdaftar maupun berizin.

Data itu disampaikan Direktur Eksekutif AFPI, Yasmine Meylia Sembiring, dalam pemaparannya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Yasmine mengatakan, mayoritas laporan yang diterima AFPI bukan berasal dari layanan pinjaman daring (pindar) yang berizin dan berada di bawah pengawasan asosiasi.

“Sekitar 80 persen aduan yang masuk ke contact center kami itu salah kamar. Mereka melapor dan meminta bantuan untuk ditindaklanjuti, tetapi ternyata bukan pindar berizin, melainkan pinjol ilegal,” ujarnya.

AFPI merupakan asosiasi resmi yang mewadahi perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pindar yang telah mengantongi izin dan diawasi regulator. Namun, tingginya angka aduan terkait pinjol ilegal menunjukkan masih banyak masyarakat yang terjebak layanan keuangan digital di luar ekosistem resmi.

Keluhan Penagihan dan Risiko Perilaku Peminjam

Sementara itu, dari sekitar 20 persen aduan yang benar-benar terkait pindar berizin, sebagian besar menyangkut proses penagihan kepada nasabah.

Yasmine menilai, persoalan tersebut tidak selalu sepenuhnya berada di pihak penyelenggara, melainkan juga dipengaruhi perilaku peminjam yang kurang memperhitungkan risiko keuangan.

“Banyak keluhan tentang tagihan yang dianggap tidak beretika. Namun bisa jadi ini juga terkait behavior risk. Peminjam mengambil pinjaman lebih besar dari kemampuan bayar, sehingga saat jatuh tempo tidak bisa melunasi,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi ini mengindikasikan bahwa permintaan (demand) terhadap pembiayaan digital masih lebih tinggi dibandingkan pasokan (supply) layanan yang resmi dan terdaftar. Celah tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal yang menawarkan akses dana cepat tanpa verifikasi ketat.

“Dengan situasi sekarang, demand masih lebih tinggi daripada supply. Itu sebabnya masih banyak orang yang terjebak pinjol ilegal. Data kami menunjukkan 80 persen aduan terkait pinjol ilegal dan 20 persen terkait pindar berizin,” ujar Yasmine.

Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan literasi keuangan dan akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan besar di sektor fintech Indonesia, sekaligus menjadi alarm bagi regulator dan pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi serta penegakan hukum terhadap praktik pinjaman ilegal. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Ingatkan Himbara Perkuat Manajemen Risiko, Cicilan KDKMP Rp29,6 Triliun Jatuh Tempo September

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bank-bank...

Perempuan Diduga Dikepung 9 Debt Collector di Sukoharjo, Mobil Disebut Rusak

DCNews, Sukoharjo — Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berada...

OJK Ungkap Bunga KPR Masih Naik, Bank Diminta Jaga Kemampuan Bayar Debitur

DCNews, Jakarta — Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia...

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia, Soroti Dugaan PHK Sepihak

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas...