DCNews, Jakarta – Kesedihan mendalam menyelimuti keluarga dan masyarakat atas berakhirnya nyawa Nizam Safei, bocah berusia 12 tahun yang menjadi korban kekerasan. Kejadian tragis ini tidak hanya mengguncang hati orang terdekat, tetapi juga menarik perhatian lembaga legislatif negara untuk turun tangan memastikan keadilan terwujud bagi almarhum dan keluarganya.
Melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei.
Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan dan harus mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, lanjut politikus Partai Gerindra itu, Komisi III DPR juga meminta penyidik Polres Sukabumi untuk memeriksa kasus ini dengan teliti. Pihaknya ingin memastikan apakah perbuatan yang dilakukan terhadap Nizam merupakan tindakan yang berkelanjutan atau tidak.
“Jika terbukti adanya pola penganiayaan yang berlangsung terus-menerus, hal tersebut akan menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” kata Habiburokhman seraya menambahkan bahwa pihaknya akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan Komisi III DPR RI dalam memastikan perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum yang adil bagi korban kekerasan. ***

