DCNews, Pekalongan — Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap praktik penagihan di jalan dan maraknya kejahatan jalanan, LSM Pejuang 24 secara resmi meluncurkan gerakan pengawasan sosial yang menargetkan debt collector bermasalah serta aksi begal dan premanisme di wilayah Pekalongan.
Gerakan tersebut dimulai pada Jumat dini hari, 20 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, melalui pemasangan sejumlah spanduk di ruas jalan utama, persimpangan padat, dan titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi penarikan kendaraan maupun wilayah rawan kejahatan.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Panglima LSM Pejuang 24, Soni Febrian, bersama jajaran anggota sebagai bentuk deklarasi terbuka dimulainya pengawasan masyarakat terhadap keamanan ruang publik.
LSM Pejuang 24 menilai dalam beberapa waktu terakhir masyarakat semakin sering menghadapi situasi yang menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya — mulai dari penghentian kendaraan secara sepihak, tekanan psikologis saat proses penagihan, hingga meningkatnya aksi begal yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Mulai dini hari ini kami menyatakan tidak boleh lagi ada masyarakat yang diintimidasi di jalan oleh debt collector yang bekerja di luar prosedur hukum. Pada saat yang sama, kami juga menyatakan sikap tegas terhadap pelaku begal dan segala bentuk premanisme jalanan yang menciptakan ketakutan bagi warga,” kata Soni Febrian dalam keterangannya.
Ia menegaskan, jalan raya merupakan ruang publik yang harus dijamin keamanannya, bukan menjadi tempat tekanan maupun ancaman terhadap masyarakat.
Menurut Soni, organisasinya tidak menolak keberadaan lembaga pembiayaan, namun menekankan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara bermartabat dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak anti lembaga pembiayaan. Namun proses penagihan harus bermartabat, memiliki dasar hukum jelas, dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang menekan masyarakat. Siapa pun yang melanggar prinsip tersebut akan berada dalam pengawasan sosial,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan gerakan ini bukan sekadar aksi simbolik. LSM Pejuang 24, kata dia, akan melakukan pemantauan lapangan berkelanjutan, pendampingan masyarakat, dokumentasi kejadian, serta koordinasi dengan pihak terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, organisasi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat, khususnya warga yang mengalami intimidasi penagihan di jalan atau menjadi korban tindak kriminal jalanan.
Pemasangan spanduk pada dini hari itu menjadi penanda dimulainya fase pengawasan aktif oleh LSM Pejuang 24, sekaligus pesan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan di ruang publik.
Melalui gerakan ini, LSM Pejuang 24 berharap tumbuh kesadaran bersama bahwa keamanan jalan bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan beradab. ***

