Bareskrim Geledah Toko Emas di Nganjuk dan Surabaya, Telusuri Dugaan TPPU Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta — Aparat kepolisian memperluas penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik pertambangan emas ilegal. Dalam langkah terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terhubung dengan aliran emas dan dana hasil tambang tanpa izin.

Penggeledahan dilakukan di sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026). Tim penyidik juga melakukan tindakan serupa di Surabaya pada hari yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pencucian uang yang bersumber dari pertambangan emas ilegal.

“Tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang. Bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang bersumber dari tambang ilegal.

Ade menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi keuangan mencurigakan.

Transaksi tersebut berkaitan dengan tata niaga emas di dalam negeri yang melibatkan toko emas, serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri menggunakan bahan baku yang diduga berasal dari penambangan ilegal.

Pengembangan Kasus Tambang Ilegal

Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi pada periode 2019–2022.

Perkara tindak pidana asal tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan sebelumnya, penyidik menemukan adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim.

Selain itu, hasil penyidikan sementara menunjukkan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai sekitar Rp25,8 triliun sepanjang 2019–2025.

Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan eksportir.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” kata Ade. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Safe Haven Diburu, Harga Emas Pegadaian Cetak Kenaikan di Akhir Pekan

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan yang dipasarkan melalui...

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi “Menuju Indonesia Bangkrut”, Kritik APBN hingga Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kritik terhadap kebijakan ekonomi...

WhatsApp Web Sempat Error Bersamaan dengan Sejumlah Media Sosial, Pengguna Ramai Melapor

DCNews, Jakarta — Sejumlah platform media sosial dan layanan...

Persib Bandung Bidik Prestasi di ASEAN Club Championship 2026/2027, Igor Tolic: Kami Membawa Kebanggaan Bobotoh

DCNews, Bandung — Persib Bandung menegaskan ambisinya untuk tampil kompetitif...