DCNews, Jakarta— Di tengah maraknya isu kebangkrutan sejumlah perusahaan teknologi finansial, kabar mengenai kondisi DanaRupiah dipastikan tidak benar. Platform pinjaman daring tersebut tetap beroperasi secara resmi dan berada dalam pengawasan regulator, sekaligus menegaskan posisinya sebagai penyelenggara fintech lending yang legal di Indonesia.
DanaRupiah merupakan layanan peer-to-peer lending yang dikelola oleh PT Layanan Keuangan Berbagi dan telah mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-18/D.05/2020. Dengan status berizin tersebut, operasional perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajemen DanaRupiah, sebagaimana dikutip DCNews, Minggu (16/2/2026) menegaskan bahwa seluruh aktivitas penyaluran dana dan layanan kepada konsumen dilakukan di bawah pengawasan regulator. Legalitas ini menjadi faktor krusial di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap praktik pinjaman online ilegal yang kerap merugikan pengguna.
Sebagai platform pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, DanaRupiah disebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan operasional yang ditetapkan OJK. Setiap proses bisnis, mulai dari seleksi peminjam hingga penyaluran dana, diawasi untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen berjalan optimal.
Dari sisi keamanan data, perusahaan menerapkan pembatasan akses informasi pribadi pengguna. Aplikasi hanya mengakses fitur kamera, mikrofon, dan lokasi (camera, microphone, location) sesuai kebutuhan layanan dan persetujuan pengguna. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan standar tata kelola industri fintech lending.
Untuk memperkuat struktur penyaluran dana, DanaRupiah juga menjalin kerja sama channeling dengan PT Bank Ganesha Tbk. Kolaborasi ini menunjukkan adanya dukungan dari sektor perbankan formal, sekaligus memperluas kapasitas pembiayaan secara lebih terstruktur dan terukur.
Di sisi lain, masyarakat diimbau waspada terhadap maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut nama DanaRupiah. Aplikasi tiruan tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan pengguna. OJK berulang kali mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman daring melalui kanal resmi regulator sebelum mengajukan pinjaman.
Dengan izin resmi dan pengawasan regulator, DanaRupiah dipastikan tetap beroperasi secara legal dan aman. Informasi yang akurat menjadi kunci agar masyarakat tidak terpengaruh kabar menyesatkan, sekaligus lebih selektif dalam memilih layanan keuangan digital di tengah maraknya praktik pinjol ilegal. ***

