DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik jual beli rekening bank yang marak diperjualbelikan melalui media sosial merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi, karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak pidana penipuan hingga pencucian uang. OJK meminta masyarakat tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari transaksi rekening yang dapat menyeret pemiliknya ke ranah hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan otoritas memandang praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM). Ketentuan tersebut telah diatur secara tegas melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Dalam beleid tersebut, bank dan penyedia jasa keuangan diwajibkan memastikan bahwa calon nasabah maupun nasabah bertindak untuk kepentingan diri sendiri atau pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner). Lembaga jasa keuangan juga diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, termasuk melalui uji tuntas pelanggan (customer due diligence/CDD), pemantauan transaksi, serta pemutakhiran profil risiko nasabah.
Berdasarkan penilaian risiko sesuai POJK 8/2023, OJK menyatakan terus mendorong perbankan untuk menindaklanjuti rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan, termasuk dengan melakukan pembatasan akses terhadap layanan perbankan.
Selain itu, OJK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan melalui pertukaran data dan informasi secara berkala guna menangani penyalahgunaan rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
OJK juga meminta perbankan memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan serta meningkatkan pengawasan berkala dan pengkinian data nasabah.
“OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” ujar Dian.
Celah Literasi dan Ancaman Sistemik
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai maraknya jual beli rekening mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan dan pemahaman risiko hukum di masyarakat.
Menurut Asep, banyak individu yang tergiur imbalan cepat tanpa menyadari bahwa rekening yang dijual dapat digunakan sebagai “rekening penampung” dalam skema kejahatan digital, termasuk penipuan daring, judi online, hingga pencucian uang lintas negara.
“Dalam banyak kasus, pemilik rekening justru menjadi pihak pertama yang diproses hukum karena secara administratif namanya tercatat sebagai pemilik sah. Ini risiko yang sangat besar, bahkan bisa berdampak pada catatan kredit dan akses keuangan di masa depan,” ujar Asep.
Ia menambahkan, praktik tersebut bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan. Jika dibiarkan, peredaran rekening ilegal dapat memperluas shadow banking dan merusak kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Asep mendorong penguatan edukasi keuangan berbasis komunitas, peningkatan pengawasan berbasis teknologi (regtech dan suptech), serta sanksi tegas bagi pihak yang memfasilitasi jual beli rekening di platform digital.
“Pencegahan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Tanpa literasi dan efek jera, praktik ini akan terus berulang dalam pola yang sama,” kata Asep. ***

