Menyusul Dua Terangka Sebelumnya, eks Dirut PT DSI juga Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun

Date:

DCNews, Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap MY, mantan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan atau fraud yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan seusai tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat kemarin (13/2/2026), dengan total 70 pertanyaan yang diajukan selama proses penyelidikan.

Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada media pada Sabtu (14/2/2026).

“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Ade secara tegas.

Proses pemeriksaan terhadap MY berlangsung mendalam, di mana penyidik menyiapkan serangkaian pertanyaan yang berkaitan dengan alur transaksi keuangan, keputusan manajemen selama masa jabatannya, serta bukti-bukti yang mengaitkan tersangka dengan dugaan praktik penipuan tersebut.

“70 pertanyaan kepada tersangka MY selama pemeriksaan terhadap tersangka,” tambah Ade, menegaskan bahwa setiap pertanyaan disusun untuk mengungkap fakta dan tanggung jawab MY dalam kasus yang meresahkan dunia keuangan syariah ini.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, polisi juga telah menahan dua petinggi DSI lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan keuangan ini. Kedua petinggi DSI yang ditahan sebelumnya adalah TA dan ARL.

TA merupakan Taufiq Aljufri, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham, sedangkan ARL adalah Arie Rizal Lesmana, yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham.

Keduanya ditahan pada Selasa (10/2/2026) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

“Kedua tersangka tersebut sudah kami tahan sebelumnya dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penahanan MY sekarang adalah langkah lanjutan untuk mengungkap seluruh jaringan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kasus ini,” tambah Ade.

Latar Belakang PT Dana Syariah Indonesia

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) merupakan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah, yang sebelumnya dikenal memiliki reputasi cukup baik di industri keuangan Islam di Indonesia. Lembaga ini menawarkan berbagai produk keuangan syariah, mulai dari pembiayaan usaha, investasi, hingga layanan keuangan mikro, yang menarik minat ribuan nasabah dari berbagai kalangan. Berdiri sejak lebih dari satu dekade lalu, DSI pernah menjadi salah satu pemain yang diperhitungkan dalam sektor keuangan syariah, dengan jaringan operasional yang mencakup beberapa provinsi di Indonesia. Namun, sejak munculnya laporan dugaan penyimpangan keuangan beberapa bulan lalu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini mulai tergerus secara signifikan.

Dampak Kasus terhadap Industri Keuangan Syariah

Kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun yang melibatkan mantan pimpinan DSI ini memberikan dampak yang cukup besar bagi industri keuangan syariah di Indonesia. Salah satu dampak paling terasa adalah terganggunya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah secara umum. Banyak nasabah yang mulai khawatir dan mempertanyakan transparansi serta tata kelola lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya, sehingga beberapa lembaga bahkan melaporkan adanya penurunan jumlah nasabah baru atau penarikan dana sementara oleh nasabah yang ada.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi otoritas pengawas keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kini berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan syariah di Indonesia. OJK menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengendalian internal lembaga-lembaga tersebut, guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Para pengamat industri keuangan juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri keuangan syariah untuk lebih mematuhi prinsip-prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa kepercayaan adalah aset terberat dalam industri keuangan, dan sekali kepercayaan itu rusak, dibutuhkan waktu dan upaya yang sangat besar untuk memulihkannya.

Hingga saat ini, polisi belum merinci lebih lanjut mengenai detail kerugian yang dialami pihak-pihak terkait maupun langkah penyelidikan selanjutnya. Namun, penahanan MY menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus dugaan fraud bernilai fantastis ini, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah dan menegakkan hukum secara adil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Klarifikasi Isu Debt Collector di Bone, Pimpinan FIF Finance: Tak Ada Preman, Masalah Disepakati Selesai

DCNews, Bone — Pimpinan Cabang FIF Finance Bone, Herman,...

Penutupan Tambang Bogor Picu Krisis Sosial-Ekonomi, Warga Terjerat Utang Pinjol hingga Anak Putus Sekolah

DCNews, Bogor — Di tengah teriakan “kredit saya macet”...

Pemimpin Eropa Berkumpul di Armenia, Ancaman Donald Trump Picu Kekhawatiran Krisis Transatlantik

DCNews, Armenia — Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global,...

Rakernas SOKSI 2026 Digelar di Bandung, Bahas Dukungan Kebijakan Energi hingga Isu Politik Nasional

DCNews, Jakarta — Di tengah dinamika politik dan ekonomi nasional...