DCNews, Jakarta– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa MY, mantan Direktur PT DSI, pada Jumat (13/2/2026), dalam penyidikan kasus dugaan penipuan atau fraud senilai Rp2,4 triliun. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman peran tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan proyek-proyek fiktif untuk menghimpun dana dalam jumlah besar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap MY tetap berjalan sesuai jadwal setelah sebelumnya sempat tertunda.
“Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY, Jumat,” ujar Ade Safri kepada wartawan.
Sebelumnya, MY dijadwalkan diperiksa pada Senin, 9 Februari 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan MY sebagai tersangka.
Tiga Tersangka, Dua Sudah Ditahan
Dalam pengembangan kasus, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Sebelum pemeriksaan terhadap MY, penyidik lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni TA dan ARL, guna kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dinilai memenuhi unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan, termasuk kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Penahanan tersebut menandai eskalasi penanganan perkara yang diduga merugikan banyak pihak hingga triliunan rupiah.
Modus Proyek Fiktif
Menurut penyidik, dugaan penipuan dilakukan dengan skema pembuatan proyek-proyek fiktif yang diklaim memiliki nilai investasi besar dan prospek keuntungan tinggi. Melalui skema itu, perusahaan menghimpun dana dari sejumlah pihak, namun proyek yang dijanjikan diduga tidak pernah terealisasi.
Penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri pada awal 2026, dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. ***

