Perceraian Meningkat Akibat Pinjol dan Judi Online, Pengamat Soroti Lemahnya Literasi Digital

Date:

DCNews, Bandung — Perceraian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kian menjadi fenomena mengkhawatirkan di sejumlah daerah. Di banyak kasus, pasangan baru menyadari adanya utang menumpuk setelah tagihan datang bertubi-tubi atau penagih mulai menghubungi keluarga. Ketegangan yang bermula dari kebohongan dan masalah keuangan itu berujung pada konflik berkepanjangan—dan tak sedikit yang akhirnya berakhir di meja pengadilan agama.

Pengamat masalah sosial Asep Tamam menilai lonjakan kasus tersebut tak bisa dilepaskan dari kemudahan akses teknologi digital yang membuat praktik judi dan utang daring dapat dilakukan hanya melalui telepon genggam.

“Sekarang orang tidak perlu datang ke tempat tertentu atau bertemu langsung. Cukup lewat aplikasi di tangan, semua bisa dilakukan,” ujar Asep kepada wartawan di Bandung, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, praktik judi dan kebiasaan berutang bukanlah fenomena baru dalam kehidupan sosial. Namun, transformasi digital membuat aksesnya semakin instan, masif, dan sulit diawasi. Faktor psikologis seperti dorongan ingin cepat kaya atau menambah kekayaan menjadi pintu masuk utama seseorang terjerumus dalam judol dan pinjol.

Asep menekankan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi pada masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut, kalangan mapan pun kerap terjebak karena tergiur keuntungan instan.

“Judol dan pinjol ini tidak hanya dilakukan oleh kalangan miskin saja, tetapi juga oleh orang yang sudah berkecukupan yang ingin hartanya bertambah. Padahal judi itu tidak pernah benar-benar menguntungkan,” katanya.

Dalam konteks rumah tangga, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pinjaman dilakukan secara diam-diam oleh salah satu pasangan. Ketika utang menumpuk dan kemampuan membayar melemah, konflik pun tak terhindarkan.

“Banyak kasus perceraian dipicu karena salah satu pihak tidak terbuka soal pinjaman online. Uang habis, utang datang, dan pasangan baru tahu belakangan. Itu memicu pertengkaran berulang,” ujar Asep.

Ia menambahkan, sifat adiktif dari judi online memperburuk keadaan. Meski telah terjadi pertengkaran atau teguran dari pasangan, pelaku kerap kembali mengakses aplikasi karena dorongan psikologis yang kuat.

“Adiksi dari judol ini sangat kuat. Setelah dimarahi atau bertengkar pun, daya tariknya tetap besar sehingga sulit dihentikan,” katanya.

Rangkaian konflik akibat tekanan ekonomi, kebohongan, dan hilangnya kepercayaan dalam rumah tangga, lanjut Asep, sering kali menjadi alasan utama pasangan memilih bercerai.

Asep mendesak pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memberantas praktik judi online dan pinjaman online ilegal. Ia menilai upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi digital masyarakat.

“Kalau pemerintah, legislatif, dan kepolisian terkoordinasi dengan baik, saya kira Indonesia tidak akan sulit memberantas hal ini sejak dari akarnya,” ujarnya.

Selain penindakan, ia menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai risiko utang digital dan bahaya kecanduan judi, serta penguatan nilai-nilai keluarga sebagai benteng utama. Tanpa pencegahan yang sistematis, dampak sosial seperti perceraian dan keretakan rumah tangga diperkirakan akan terus meningkat di tengah derasnya arus digitalisasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

AI Gantikan Debt Collector? Teknologi Penagihan Utang Otomatis Mulai Marak di Amerika Serikat

DCNews, Washington DC— Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah...

Penutupan Gerai Ritel Alfamart dan Indomaret Jadi Alarm Ekonomi, KADIN Minta Pemerintah Perkuat Sektor Swasta

DCNews, Jakarta — Di tengah ambisi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Serentak, Antam Tembus Rp2,91 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Tren kenaikan harga emas kembali berlanjut...

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...