DCNews, Jakarta — Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital, bayang-bayang praktik curang kembali menghantui industri fintech lending nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keras maraknya indikasi proyek fiktif yang melibatkan sejumlah platform pinjaman daring (pindar), praktik yang dinilai berpotensi merusak fondasi utama sektor keuangan: kepercayaan publik.
OJK menegaskan bahwa pembiayaan berbasis proyek fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penipuan serius yang mengancam stabilitas industri jasa keuangan. Setiap indikasi fraud, kata regulator, akan diproses tanpa kompromi melalui jalur hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan komitmen tersebut. Menurutnya, praktik manipulatif tidak memiliki ruang di sektor keuangan yang seharusnya dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan integritas.
“Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Itu adalah perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman dalam keterangan pers, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, keberlangsungan industri jasa keuangan sangat bergantung pada kejujuran para pelaku usaha. Karena itu, OJK tidak akan menoleransi pembiayaan yang didasarkan pada proyek fiktif atau rekayasa data.
“Sektor keuangan harus berintegritas, diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Sehingga tidak boleh melakukan praktik yang fiktif atau manipulatif,” tegasnya.
Gagal Bayar Pindar dan Penguatan Tata Kelola
Seiring dengan mencuatnya kasus gagal bayar di sejumlah platform fintech lending, OJK mendorong penguatan menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan dana para pemberi pinjaman (lender) sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
OJK juga menekankan pentingnya verifikasi proyek pembiayaan agar benar-benar riil dan memiliki fundamental usaha yang kuat. Tanpa penguatan tersebut, risiko gagal bayar akan terus membayangi industri pinjaman daring.
Optimisme di Tengah Tekanan Multifinance
Di tengah berbagai tantangan tersebut, OJK tetap memproyeksikan pertumbuhan pembiayaan di sektor multifinance pada kisaran 6–8 persen. Proyeksi ini disampaikan meskipun penjualan kendaraan bermotor tercatat mengalami perlambatan hingga akhir tahun.
Optimisme regulator didukung oleh serangkaian kebijakan dan paket regulasi yang telah diterbitkan, termasuk relaksasi uang muka atau down payment (DP) untuk pembelian kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Kami memberikan beberapa paket regulasi, misalnya uang muka untuk motor dan mobil agar lebih mudah diakses masyarakat, termasuk untuk pembiayaan UMKM dan sektor lainnya,” jelas Agusman.
Tantangan Mencari Segmen Pembiayaan yang Tepat
Agusman menambahkan, tantangan utama perusahaan multifinance saat ini bukan hanya soal likuiditas, tetapi juga kemampuan menemukan proyek dan segmen pembiayaan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk itu, OJK telah membuka ruang melalui regulasi yang lebih fleksibel agar pelaku industri dapat berinovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Kesempatan yang diberikan OJK melalui regulasi tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya,” pungkasnya. ***

