DCNews, Jakarta — Angka backlog perumahan yang selama ini dijadikan rujukan kebijakan dinilai menyesatkan jika langsung diperlakukan sebagai permintaan (demand) yang siap dieksekusi. Pemerintah dinilai belum memiliki peta yang jelas tentang siapa yang benar-benar membutuhkan rumah, di mana mereka berada, dan kebutuhan apa yang paling mendesak—sebuah kekosongan data yang berdampak langsung pada kekacauan di sisi pasokan.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan, selama ini backlog perumahan lebih sering menjadi sekadar angka statistik tanpa definisi operasional yang jelas. Akibatnya, angka tersebut tidak pernah benar-benar diterjemahkan menjadi daftar kebutuhan riil yang bisa dijalankan sebagai program terukur.
“Backlog itu tidak pernah diidentifikasi sebagai angka permintaan. Tidak terkonsolidasi. Kalau hanya jadi angka, sementara siapa yang butuh rumah tidak pernah dipetakan, maka sisi supply-nya pasti kacau,” ujar Fahri dalam diskusi Peluang dan Tantangan Industri Properti 2026 yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di The Hub Sinar Mas Land, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Dalam paparannya, Fahri menegaskan bahwa backlog perumahan terdiri dari beberapa lapisan persoalan yang kerap tercampur dalam satu angka besar. Ia menyebut, pertama adalah backlog kepemilikan—keluarga yang sama sekali tidak memiliki rumah, tidak punya rumah di tempat lain, dan tidak memiliki tanah—yang jumlahnya sekitar 9,8 juta keluarga.
Lapisan kedua adalah backlog kelayakan, yakni sekitar 20 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni, meskipun rumah tersebut secara hukum milik mereka.
Namun, Fahri menyoroti satu kelompok yang menurutnya paling rentan dan sering luput dari kebijakan: keluarga yang tinggal di rumah tidak layak, rumah itu bukan miliknya, serta tidak memiliki rumah atau tanah di tempat lain. Kelompok ini diperkirakan mencapai sekitar 6 juta keluarga dan seharusnya menjadi prioritas utama.
“Kelompok inilah yang paling darurat. Mereka tidak punya apa-apa dan hidup di hunian yang tidak layak. Kalau ini tidak segera diidentifikasi, negara kehilangan fokus,” katanya.
Negara Jangan Jadi “Marketing Properti”
Fahri menilai, persoalan perumahan tidak bisa diselesaikan semata-mata dengan mengejar target produksi rumah tanpa pembenahan tata kelola. Menurutnya, peran negara seharusnya mengatur ekosistem dari hulu ke hilir—bukan turun langsung menjadi pemasar properti.
“Rumah itu bukan komoditas biasa, tapi hak asasi. Negara harus mengatur tanah, perizinan, dan pembiayaan jangka panjang. Kalau ekosistemnya rapi, pelaku usaha akan membangun dengan sendirinya,” ujarnya.
Industri Properti Masih Tertekan
Dari sisi pelaku usaha, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan industri properti nasional belum sepenuhnya pulih. Perlambatan ekonomi dan kebijakan yang belum konsisten dinilai masih menekan pasar.
“Penjualan rumah komersial turun cukup tajam, meskipun sudah ada insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP),” kata Hari.
Ia menambahkan, pelemahan daya beli masyarakat membatasi ruang gerak industri. Di sisi lain, ketidakpastian regulasi—mulai dari penerapan Lahan Sawah Dilindungi, PP Tanah Terlantar, hingga revisi RTRW di berbagai daerah—menambah beban pengembang.
“Tanah itu bahan baku utama. Industri butuh kepastian,” ujarnya.
Perumahan Syariah dan Akses Pembiayaan
Wakil Ketua Umum Bidang Properti Syariah Himperra, Hadiana, melihat peluang perumahan syariah kian terbuka seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Menurutnya, konsep syariah bukan sekadar label, melainkan penerapan prinsip halal secara menyeluruh—dari perolehan lahan hingga akad pembiayaan.
“Transaksi bebas riba, akad transparan, dan perlindungan hukum yang jelas membuat perumahan syariah menjadi alternatif yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menyampaikan, BP Tapera mencatat kinerja positif sepanjang 2025. Memasuki 2026, BP Tapera mengusung strategi Sinergi, Inovasi, dan Promosi (SIP 350 Ribu) untuk memperluas pembiayaan perumahan, termasuk melalui penguatan peran Bank Pembangunan Daerah dan kolaborasi dengan pemerintah daerah.
“BP Tapera juga menyiapkan pembiayaan renovasi dan pembangunan rumah di atas lahan sendiri bagi MBR yang sudah memiliki tanah,” ujarnya.
Arah Pasar: Dari Rumah Tapak ke Vertikal
Direktur Utama Pesona Kahuripan Group Angga Budi Kusuma menilai, tantangan penyaluran KPR subsidi pada 2026 masih besar. Ia mendorong pengembang rumah tapak untuk mulai membaca arah pasar hunian vertikal.
“Developer harus mulai belajar bermain di rumah vertikal. Tantangan besar, tapi peluangnya juga ada,” kata Angga, seraya menyebut kebijakan pemerintah yang pro-rakyat masih menjadi penopang optimisme industri.
Anugerah Forwapera 2026
Ketua Forwapera Erfendi Eka Putra mengatakan, memasuki usia ke-20 tahun, Forwapera menggelar Anugerah Forwapera 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada para pemangku kepentingan sektor perumahan.
“Ini penghargaan atas dedikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder perumahan, sekaligus dukungan insan pers terhadap Program 3 Juta Rumah,” ujar Erfendi.
Sebanyak 40 penerima penghargaan ditetapkan dalam lima kategori, mulai dari Tokoh Inspiratif hingga Pendukung Industri, melalui proses seleksi, riset data, dan penilaian dewan juri yang terdiri dari jurnalis senior sektor perumahan. ***

