Industri Pinjaman Daring Tumbuh 25,44 Persen di Akhir 2025, Agusman: Risiko Kredit Tetap Terkendali

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah ketatnya likuiditas global dan meningkatnya kehati-hatian sektor keuangan, industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp96,62 triliun per Desember 2025, tumbuh signifikan 25,44 persen secara tahunan (year on year/YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan capaian tersebut mencerminkan peran fintech lending yang masih relevan dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat, khususnya segmen usaha mikro dan konsumsi produktif.

“Outstanding pembiayaan fintech P2P lending per Desember 2025 tercatat sebesar Rp96,62 triliun atau tumbuh 25,44 persen secara YoY,” ujar Agusman dalam keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (6/2/2026).

Meski tetap solid, laju pertumbuhan industri ini mulai menunjukkan sinyal normalisasi. Dibandingkan bulan sebelumnya, pertumbuhan outstanding pembiayaan pindar tercatat melambat tipis. Pada November 2025, outstanding pembiayaan berada di level Rp94,85 triliun dengan pertumbuhan 25,45 persen YoY.

Dari sisi kualitas pembiayaan, OJK menilai tingkat risiko kredit macet masih berada dalam koridor yang terjaga. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) per Desember 2025 tercatat sebesar 4,32 persen.

Angka tersebut memang memburuk dibandingkan posisi Desember 2024 yang berada di level 2,6 persen. Namun demikian, TWP90 menunjukkan perbaikan dibandingkan November 2025 yang tercatat sebesar 4,33 persen.

OJK menegaskan, meski risiko kredit mengalami kenaikan secara tahunan, tingkat TWP90 industri fintech lending masih berada di bawah ambang batas maksimal yang ditetapkan regulator, yakni 5 persen. Kondisi ini menunjukkan stabilitas sektor tetap terjaga di tengah ekspansi pembiayaan yang agresif.

Ke depan, OJK menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen agar pertumbuhan industri pinjaman daring tetap berkelanjutan dan tidak memicu risiko sistemik bagi sektor jasa keuangan nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Waspadai Rekening Dormant Disalahgunakan untuk Judol dan Pinjol, Edukasi Keuangan Diperkuat

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat edukasi...

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, 97 Fintech Sebelumnya Didenda Rp755 Miliar

DCNews, Jakarta — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta...

Menolak Pasrah pada Jelaga: Menggugat Ketidakberdayaan Negara dan Menagih Solusi Tuntas Karhutla

Oleh: Muhammad Solikin (Pemerhati sosial dan lingkungan, tinggal di...

OJK Sanksi 11 Perusahaan dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...