DPR Setujui Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Arief Hidayat

Date:

DCNews, Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan dari unsur DPR RI untuk mengisi posisi di Mahkamah Konstitusi (MK). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat paripurna.

Dalam rapat yang sama, DPR juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 terkait persetujuan pergantian hakim konstitusi sebelumnya, yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Usai pengambilan keputusan, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir untuk maju kedepan mimbar rapat guna diperkenalkan secara resmi sebagai calon Hakim Konstitusi. Adies ditunjuk untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa purnatugas pada 5 Februari 2026.

Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim MK, DPR RI juga menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan Pergantian Antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Hasil Pertimbangan Komisi III DPR RI 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pencalonan Adies Kadir merupakan hasil pertimbangan seluruh anggota Komisi III DPR RI yang memproses tahapan seleksi. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi membutuhkan figur hakim konstitusi dengan pemahaman hukum yang kuat serta rekam jejak yang kredibel.

“MK perlu diperkuat untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada tugas dan fungsi yang hakiki. Karena itu, dibutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki kompetensi hukum yang komprehensif,” ujar Habiburokhman yang juga mengungkapkan bahwa calon sebelumnya, Inosentius Samsul, tidak lagi diusulkan karena telah mendapatkan penugasan lain.

Ia memastikan pengusulan hakim konstitusi dari DPR harus segera dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Arief Hidayat. “Inosentius sudah mendapat penugasan baru sejak pekan lalu, sehingga Komisi III sepakat mengusulkan Adies Kadir. Dan hari ini telah disetujui secara aklamasi di paripurna,” kata Habiburokhman.

Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan tercatat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Habiburokhman menambahkan, Adies telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR RI serta dari Partai Golkar sebelum ditetapkan sebagai calon Hakim Konstitusi. ***

“Saya tidak tahu persis tanggalnya, yang jelas pengunduran diri itu dilakukan sebelum disetujui,” ujarnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Malang Ingatkan Penerima PKH: Jangan Gunakan Bansos untuk Pinjol dan Judi Online

DCNewa, Malang — Pemerintah Kota Malang mengingatkan penerima Program...

Propam Polres Mimika Periksa Personel, Pinjol dan Judol Jadi Sorotan

DCNews, Mimika — Aktivitas judi online (judol) dan pinjaman...

HP Jadi Pintu ke Rekening Bank, Ini Cara Melindunginya dari Kejahatan Siber

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant) PONSEL...

Hillary Lasut Desak OJK Perketat Pengawasan Penagihan dan Lindungi Konsumen

DCNews, Jakarta — Ketika urusan kredit dan pembiayaan masuk...