DCNews, Makassar — Gelombang protes terhadap praktik penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector kembali mencuat. Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polrestabes Makassar dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (23/1/2026), mendesak penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan perampasan kendaraan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam aksi tersebut, massa menuding penarikan kendaraan di jalanan—tanpa sertifikat jaminan fidusia dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap—sebagai bentuk perampasan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Spanduk tuntutan dibentangkan, menyerukan aparat kepolisian agar segera menangkap oknum debt collector yang terlibat.
Koordinator aksi, Irwan, menyatakan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ranah pidana.
“Tindakan debt collector itu adalah perampasan dan pelanggaran hukum. Penarikan kendaraan tanpa jaminan fidusia dan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan kriminal yang harus diproses secara hukum,” kata Irwan dalam orasinya.
Koalisi menilai maraknya penarikan kendaraan secara sepihak mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak oleh kreditur, terlebih jika disertai intimidasi atau kekerasan.
Selain mendesak kepolisian, massa aksi juga menuntut OJK mengambil langkah konkret terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan praktik penagihan bermasalah. Mereka meminta OJK mencabut izin usaha atau membekukan kegiatan PT Federal International Finance (FIF Group) apabila terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap debt collector yang melakukan perampasan kendaraan.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Meski demikian, Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen terus mengawal kasus dugaan perampasan kendaraan hingga ada kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi masyarakat dari praktik penagihan yang melanggar hukum. ***

