Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Naik ke Penyidikan, Bareskrim Sebut Ada Indikasi Pidana

Date:

DCNews, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan, setelah penyelidik menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana yang diduga merugikan sedikitnya 1.500 pemberi pinjaman (lender). Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam salah satu kasus paling mencolok di sektor investasi berbasis teknologi finansial syariah dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, cukup untuk menetapkan adanya peristiwa pidana dan membawa perkara ke tahap penyidikan.

“Kami melaporkan kepada pimpinan rapat dan seluruh anggota Komisi III DPR RI bahwa status penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ade Safri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurut Ade Safri, kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pengumpulan fakta dan gelar perkara. Forum gelar perkara menyepakati bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti awal yang dikantongi penyidik.

“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Artinya, telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara ini,” katanya.

Bareskrim Polri juga mengungkap telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan gagal bayar yang dilakukan oleh platform investasi tersebut. Salah satu laporan berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara tiga laporan lainnya diajukan oleh kuasa hukum para lender. Selain itu, satu laporan polisi ditarik dari Polda Metro Jaya untuk ditangani di tingkat Mabes Polri.

“Total ada empat laporan polisi yang kami tangani, termasuk satu laporan dari OJK dan laporan dari para kuasa hukum lender,” ujar Ade Safri.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan khusus OJK, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sedikitnya 1.500 orang. Pemeriksaan tersebut mencakup periode operasional PT DSI sejak 2021 hingga 2025.

Namun, Bareskrim tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah. Hasil penyelidikan menemukan bahwa PT Dana Syariah Indonesia telah menjalankan kegiatan usahanya sejak 2018, atau sebelum perusahaan tersebut mengantongi izin resmi dari OJK.

“Dari fakta penyelidikan, kami mendapati bahwa PT DSI sudah melakukan operasional sejak 2018, ketika belum memiliki izin usaha dari OJK. Oleh karena itu, potensi jumlah korban masih bisa berkembang,” kata Ade Safri.

Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan industri financial technology di Indonesia, terutama pada platform yang mengklaim berbasis prinsip syariah. Penyidikan yang kini berjalan akan menentukan arah penegakan hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan perluasan jerat pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Azis Subekti Dorong Kedaulatan Digital, Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Data

DCNews, Jakarta — Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan...

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...