Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

Date:

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menegaskan bahwa konsistensi menjaga demokrasi lokal melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh ditawar. Menurutnya, seluruh kebijakan dan tafsir hukum negara harus berpijak pada kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama demokrasi.

Aria Bima mengatakan, perjalanan panjang pilkada di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya memastikan suara rakyat tetap menjadi poros dalam sistem politik nasional. Ia menyoroti tafsir konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang sempat membuka ruang bagi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui lembaga perwakilan.

“Arah seperti itu berpotensi membawa kita mundur dari pilihan demokrasi langsung yang telah diperjuangkan dan dipeluk rakyat sejak 2005,” ujar Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, dinamika pilkada tidak dapat dilepaskan dari serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membentuk wajah sistem demokrasi lokal di Indonesia. Pada 2004, melalui Putusan MK Nomor 72-73/PUU/2004, pilkada langsung ditegaskan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Namun, tafsir tersebut berubah pada 2013. Lewat Putusan MK Nomor 97/PUU/2013, pilkada dipindahkan ke dalam rezim otonomi daerah. Perubahan itu, menurut Aria Bima, membawa konsekuensi besar, terutama terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pilkada.

“Ketika kewenangan tidak lagi berada di Mahkamah Konstitusi dan dialihkan ke Mahkamah Agung, muncul persoalan serius. Mahkamah Agung menolak mengadili perselisihan hasil pilkada karena tidak ada lembaga yang secara khusus disiapkan. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang merugikan kepastian demokrasi daerah,” tegasnya.

Upaya negara untuk menutup kekosongan tersebut dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengamanatkan pembentukan badan peradilan khusus pilkada. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 157 ayat (1).

Namun, sebelum badan peradilan tersebut terbentuk, Mahkamah Konstitusi kembali mengoreksi arah kebijakan. Melalui Putusan MK Nomor 55/PUU/2019, pilkada dikembalikan ke dalam rezim pemilu.

Koreksi lanjutan terjadi pada 2022. Putusan MK Nomor 85/PUU/2022 membatalkan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga rencana pembentukan badan peradilan pilkada kehilangan dasar hukum.

Menurut Aria Bima, rangkaian perubahan tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pembentuk undang-undang agar tidak gegabah mengubah desain demokrasi lokal. Ia menegaskan, PDI Perjuangan sejak awal konsisten memandang pilkada langsung sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan disempurnakan.

“Demokrasi bukan sekadar prosedur elektoral, tetapi komitmen konstitusional untuk memastikan rakyat tetap menjadi pemilik sah kekuasaan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” kata Aria Bima. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Soroti Transaksi STNK Only, Risiko Hukum dan Dampaknya ke Multifinance

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik...

Penerima Bansos Terlibat Pinjol dan Judol di Pekanbaru Terancam Dicoret

DCNews, Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru mengingatkan Keluarga Penerima...

Video Diduga Debt Collector Datangi Pemilik Mobil di Kartasura Viral, Polisi Turun Tangan

DCNews, Sukoharjo — Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pria...

Bank Aceh Syariah Diadukan ke OJK dan BI, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kebocoran Data CCTV Nasabah

DCNews, Aceh Besar — Kantor Hukum ARZ & Rekan...