Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultant)
Praktik penagihan utang yang disertai intimidasi hingga kekerasan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga merebak di berbagai daerah. Meski berulang kali menuai kritik publik dan menjadi perhatian aparat penegak hukum, aksi penarikan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector—yang di ruang publik dikenal dengan sebutan mata elang—seolah terus berulang tanpa efek jera.
Sebagai konsultan keuangan, saya memandang situasi ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dalam industri pembiayaan. Penagihan utang yang dilakukan di luar koridor hukum bukan semata persoalan hubungan kreditur dan debitur, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan hukum.
Penagihan utang sejatinya diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Prinsipnya sederhana: penagihan harus dilakukan secara beretika, beradab, dan menghormati martabat manusia. Ketika intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan masih terjadi di ruang publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat kepada industri keuangan, tetapi juga wibawa negara.
Kasus di Cengkareng
Kasus yang terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat, pada awal Januari 2026 menjadi contoh nyata. Seorang warga nyaris kehilangan sepeda motornya setelah dihadang sekelompok penagih utang di jalan umum. Peristiwa itu baru mereda setelah korban meminta perlindungan warga dan menghubungi layanan darurat kepolisian. Fakta ini menunjukkan satu hal penting: kehadiran aparat masih menjadi faktor penentu berhentinya aksi intimidasi.
Namun, persoalan tidak berhenti di Jakarta. Di Gresik, Jawa Timur, publik dikejutkan oleh peristiwa lebih tragis: seorang istri nasabah mengalami kekerasan fisik hingga jarinya patah akibat tindakan debt collector. Kasus ini memperpanjang daftar kelam praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan rasa kemanusiaan.
Ironisnya, banyak korban memilih diam. Ketidaktahuan akan hak hukum, rasa takut, serta posisi ekonomi yang lemah kerap dimanfaatkan oleh oknum penagih utang. Dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh kalah. Pembiaran, dalam bentuk apa pun, hanya akan melanggengkan kekerasan sebagai metode penagihan.
Tanggung jawab tidak bisa semata dibebankan kepada aparat penegak hukum. Perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan memegang peran kunci. Penyerahan proses penagihan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan ketat membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Secara moral dan hukum, perusahaan tetap bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan atas nama mereka.
Saatnya Duduk Bersama
Sudah saatnya regulator sektor keuangan, kepolisian, dan pelaku industri duduk bersama untuk memperkuat sistem pengawasan dan penindakan. Sanksi tegas terhadap pelanggaran harus diterapkan secara konsisten, bukan sekadar reaktif setelah kasus viral.
Tanpa langkah nyata dan berkelanjutan, praktik intimidasi oleh debt collector akan terus berulang. Dan selama itu pula, rasa aman masyarakat akan terus tergerus. Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah satu-satunya jalan agar praktik penagihan utang kembali pada rel hukum dan nilai kemanusiaan. ***

