Penagihan Utang dan Bayang-Bayang Debt Collector: ACC Tegaskan Penarikan Kendaraan Opsi Terakhir

Date:

DCNews, Jakarta — Di banyak ruas jalan kota besar, cerita tentang kendaraan yang dihentikan secara tiba-tiba oleh sekelompok orang tak berseragam resmi telah menjadi pengalaman yang akrab bagi sebagian masyarakat. Mereka dikenal sebagai mata elang, sebutan populer bagi debt collector, yang kerap dituding meresahkan karena praktik penarikan kendaraan bermotor milik debitur kredit.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di jalan raya. Sejumlah debitur juga melaporkan kedatangan petugas penagih ke rumah mereka, sebuah situasi yang kerap menimbulkan ketakutan, ketegangan, bahkan konflik terbuka.

Di tengah keresahan publik tersebut, perusahaan pembiayaan menegaskan bahwa penagihan lapangan bukanlah langkah pertama dalam menyelesaikan tunggakan kredit.

Astra Credit Companies (ACC), salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia, menyatakan bahwa keterlibatan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) atau debt collector hanya dilakukan setelah seluruh tahapan penagihan internal tidak membuahkan hasil.

“Penagihan oleh PEOJF bukan langkah awal. Itu adalah opsi terakhir setelah berbagai upaya pendahuluan dilakukan,” kata Riadi Prasodjo, Executive Vice President Corporate Communication & Strategy ACC, sebagaimana dikutip, Sabtu (2/1/2026).

Menurut Riadi, sebelum sampai pada tahap eksekusi jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan wajib menempuh prosedur yang berlapis dan terukur. Tahapan tersebut dimulai dari penagihan melalui sambungan telepon, dilanjutkan dengan pengiriman surat resmi berupa Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, serta kunjungan langsung ke alamat debitur.

Hanya ketika debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran, perusahaan pembiayaan akan bekerja sama dengan PEOJF. Riadi menegaskan, petugas yang dilibatkan harus memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

“PEOJF yang resmi membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan dilengkapi identitas lengkap,” ujarnya. “Debitur berhak mencocokkan nama dalam surat tugas dengan identitas petugas yang datang.”

Debitur untuk Bersikap Kritis

Ia juga menekankan pentingnya peran debitur untuk bersikap kritis dan waspada. Debitur, kata Riadi, dapat dan seharusnya melakukan konfirmasi langsung ke kantor perusahaan pembiayaan terdekat untuk memastikan bahwa petugas yang datang benar-benar ditugaskan secara resmi.

Dalam situasi ketika debitur telah didatangi PEOJF, ACC menyarankan pendekatan yang tenang dan administratif, bukan emosional. Konfrontasi di lapangan, menurut Riadi, justru berpotensi memperburuk keadaan.

“Langkah terbaik adalah datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan terdekat untuk menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Di tengah meningkatnya ketegangan antara debitur dan penagih utang, para pelaku industri menilai bahwa edukasi publik dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama. Tanpa pemahaman yang memadai tentang prosedur hukum dan hak serta kewajiban masing-masing pihak, praktik penagihan akan terus dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme pembiayaan yang sah.

Selama proses dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara ketat, perusahaan pembiayaan berharap praktik penagihan dapat berlangsung tanpa intimidasi—dan tanpa meninggalkan rasa takut di jalanan maupun di depan pintu rumah debitur. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe: Muhammadiyah Selama 117 Tahun Jadi Pilar Pendidikan, Kesehatan, dan Persatuan Bangsa

DCNews, Jakarta — Di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan...

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Jelang Libur Iduladha 2026, Puncak Arus Diprediksi 26 Mei

DCNews, Jakarta — Menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha...

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...