DCNews, Jakarta – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana nasional dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana peninggalan kolonial yang telah diterapkan lebih dari satu abad.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa momentum berlakunya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
“Ini adalah fase baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Menurut Yusril, pembaruan hukum pidana ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mencerminkan komitmen negara untuk menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia.
Ia menegaskan, KUHP dan KUHAP yang baru dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang. “Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan,” tutup Yusril.
Dengan berlakunya dua undang-undang tersebut, pemerintah bersama DPR berharap sistem peradilan pidana Indonesia ke depan semakin menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, serta rasa keadilan bagi seluruh warga negara. ***

