Debt Collector Bank Plecit Ditangkap Usai Aniaya Istri Nasabah di Gresik hingga Jari Diduga Putus

Date:

DCNews, Gresik — Polisi menangkap MT (40), seorang penagih utang atau debt collector bank plecit, setelah diduga menganiaya Pujianah, istri nasabahnya, hingga menyebabkan salah satu jari tangan kiri korban diduga patah dan harus diamputasi. Kekerasan itu terjadi saat MT menagih utang senilai Rp 1 juta milik suami korban, yang belum dilunasi sejak pertengahan 2025.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek setempat, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa utang tersebut bermula pada Juli 2025. Suami korban meminjam uang Rp 1 juta dari bank plecit dengan kesepakatan cicilan harian sebesar Rp 50 ribu selama 25 hari.

“Dalam perjanjian awal, utang Rp 1 juta itu akan dilunasi dengan cicilan harian. Namun sampai Desember 2025, pinjaman tersebut belum juga lunas,” ujar Arya, dikutip DCNews Rabu (31/12/2025).

Menurut penyelidikan polisi, MT mendatangi rumah korban untuk menagih sisa utang. Saat penagihan berlangsung, tersangka merekam video menggunakan kamera ponselnya dengan tujuan menekan korban agar segera membayar dan berencana menyebarkan rekaman tersebut jika pembayaran tak dilakukan.

Pujianah yang merasa terintimidasi berusaha menghentikan perekaman itu. Ia kemudian menarik tas milik MT dengan maksud membawanya ke ketua RT setempat untuk dimintai penjelasan. Situasi memanas dan berujung pada tindak kekerasan.

“Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban. Akibatnya, salah satu jari korban mengalami patah parah hingga akhirnya harus diamputasi,” kata Arya.

Usai kejadian, korban segera melapor melalui layanan aduan publik Lapor Cak Roma dan membuat laporan resmi ke kepolisian. Polisi kemudian mengamankan MT untuk dimintai keterangan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Proses Hukum Berjalan

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan praktik penagihan utang yang disertai ancaman dan kekerasan. MT kini ditahan dan dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan dalam proses penagihan utang, terutama oleh pihak yang tidak memiliki legalitas,” ujar Arya.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik bank plecit dan penagihan utang informal yang kerap berujung pada pelanggaran hukum dan kekerasan terhadap masyarakat kecil. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Sujatmiko Soroti Sistem Keselamatan dan Perlintasan Ilegal

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendesak...

Dorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

DCNews, Jakarta – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial...

Ancaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara

DCNews, Jakarta — Di tengah percepatan transformasi digital yang...

Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Baru, KMI Apresiasi Pelimpahan Berkas ke Kejati DKI

DCNews, Jakarta — Proses hukum kasus yang menyeret nama mantan...