DCNews, Kendari — Tekanan ekonomi yang kian berat, maraknya judi online dan pinjaman online ilegal, hingga perselingkuhan yang dipicu kemajuan teknologi digital menjadi faktor dominan tingginya angka perceraian di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kondisi ini tercermin dari banyaknya perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kendari sepanjang 2025.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, La Ode Mustafa, mengatakan persoalan ekonomi masih menempati urutan teratas sebagai penyebab retaknya rumah tangga. Minimnya lapangan pekerjaan membuat sebagian kepala keluarga kesulitan memenuhi kewajiban nafkah, yang kemudian berkembang menjadi konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
“Masalah ekonomi masih menjadi faktor paling dominan. Ketika kebutuhan dasar tidak terpenuhi, pertengkaran dalam keluarga sulit dihindari dan berujung pada gugatan cerai,” ujar La Ode Mustafa, Rabu (24/12/2025).
Selain ekonomi, ia menyoroti meningkatnya kasus perceraian yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online (pinjol). Fenomena ini, menurutnya, semakin mengkhawatirkan karena banyak keluarga terjebak utang akibat iming-iming keuntungan instan maupun tawaran bantuan keuangan fiktif yang beredar luas di media sosial.
“Banyak perkara perceraian berawal dari kebiasaan berjudi online atau terlilit pinjol. Ketika utang menumpuk dan tidak mampu dibayar, rumah tangga menjadi korban,” katanya.
La Ode Mustafa menegaskan, sebagai pimpinan lembaga peradilan agama, dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik-praktik ekonomi berisiko tersebut.
“Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online, pinjaman online ilegal, serta berbagai bentuk transaksi bodong yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga,” tegasnya.
Faktor lain yang kerap muncul dalam perkara perceraian di Kendari adalah penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Perilaku tersebut dinilai memperburuk kondisi psikologis dan ekonomi keluarga, sehingga mempercepat keretakan rumah tangga.
Di sisi lain, kemajuan teknologi digital juga membawa dampak sosial yang signifikan. Akses media sosial yang semakin luas dinilai turut mendorong meningkatnya kasus perselingkuhan, baik dengan hadirnya wanita idaman lain (WIL) maupun pria idaman lain (PIL).
“Kehadiran pihak ketiga masih menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Angkanya cukup tinggi dan sangat merusak ikatan pernikahan,” ujar La Ode Mustafa.
Pengadilan Agama Kelas IA Kendari yang beralamat di Jalan Kapten Piere Tendean No. 45, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketahanan ekonomi dan etika dalam memanfaatkan teknologi digital guna menekan angka perceraian di wilayah tersebut. ***.

