OJK Tindak 2.617 Pinjol dan Investasi Ilegal Sepanjang 2025, Ancaman di 2026 Dinilai Kian Kompleks

Date:

DCNews Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari–November 2025. Total 2.617 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal berhasil ditindak, namun OJK menilai gelombang baru ancaman serupa justru akan makin besar pada 2026. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyebut pemberantasan entitas ilegal masih menjadi pekerjaan besar yang belum selesai.

Dalam paparannya pada pembukaan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 di Jakarta, Rabu (10/12/2025, Rizal menegaskan bahwa upaya penindakan yang dilakukan OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama berbagai lembaga masih menghadapi tantangan berlapis.

“Fenomena yang kita alami, begitu kami tutup seribu, yang muncul bisa sepuluh ribu. Skalanya berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan kami menutupinya,” ujar Rizal.

Menurut dia, sebagian besar entitas ilegal tersebut memanfaatkan situs dan infrastruktur server yang berlokasi di luar negeri sehingga menyulitkan pelacakan. Identitas pemilik platform, lokasi server, hingga alur transaksi kerap tidak terdeteksi secara utuh.

“Dengan situs dan server di luar negeri, kadang-kadang kita bahkan tidak bisa mengidentifikasi server-nya ada di mana. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama pada 2026,” ujarnya.

2.263 Pinjol Ilegal, 354 Investasi Ilegal

Dari total 2.617 entitas yang ditindak, 2.263 merupakan pinjol ilegal, sementara 354 lainnya investasi ilegal, termasuk robot trading, perdagangan dengan piramida terbalik, hingga skema ponzi.
Rizal mengungkapkan, sejumlah pinjol ilegal tidak beroperasi sepenuhnya di luar sistem, melainkan menyusup dan memanfaatkan aturan yang diperuntukkan bagi lembaga keuangan resmi.

“Mereka memanfaatkan POJK perbankan, aturan transfer dana, hingga layanan agregator. Celah inilah yang kami hentikan,” katanya.

Kolaborasi Intelijen dan Siber Diperkuat

OJK memperkuat pemberantasan dengan menggandeng BIN, BSSN, PPATK, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Kolaborasi lintas lembaga diperlukan karena model operasi entitas ilegal makin canggih, terdesentralisasi, dan tersebar secara global.

Jawa Dominasi Pengaduan

Secara demografis, pengaduan tertinggi terkait penipuan investasi dan pinjol ilegal berasal dari Pulau Jawa. OJK menyatakan akan mengintensifkan edukasi keuangan dan pengawasan teknologi, terutama mengingat semakin masifnya penggunaan sistem digital dalam layanan keuangan.

OJK menegaskan komitmennya melindungi konsumen melalui edukasi, penegakan regulasi, serta penguatan kerja sama lintas institusi untuk menghadapi ancaman yang diprediksi lebih kompleks pada tahun depan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Percepat Inklusi Keuangan 2026, Banjarnegara Genjot UMKM hingga Edukasi Lawan Pinjol Ilegal

DCNews, Banjarnegara — Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mempercepat perluasan akses keuangan...

Coretax Bermasalah di Hari Terakhir SPT, DPR Khawatir Kepatuhan Wajib Pajak Menurun

DCNews, Jakarta — Di tengah tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan...

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Sujatmiko Soroti Sistem Keselamatan dan Perlintasan Ilegal

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendesak...

Dorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia

DCNews, Jakarta – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial...