KI Pusat dan OJK Tegaskan Transparansi Informasi Publik sebagai Tameng Utama Cegah Penipuan Finansial Digital

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya kasus penipuan finansial digital yang kian canggih dan melibatkan sindikat lintas negara, Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa transparansi informasi publik merupakan pilar utama dalam memperkuat perlindungan masyarakat. Pesan itu disampaikan dalam Pers Briefing di Kantor KI Pusat, Jakarta, Senin (24/11/2025), sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku scam yang memanfaatkan celah literasi dan kerahasiaan informasi.

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi penting bagi publik untuk memperoleh pengetahuan yang benar, akurat, dan mudah dipahami. Tanpa akses informasi yang jelas, masyarakat semakin rentan terhadap manipulasi dan rekayasa digital.

“Informasi yang terbuka, cepat, dan terpercaya memungkinkan publik mengenali tanda-tanda penipuan, memverifikasi keaslian sumber, dan mengetahui langkah pelaporan ketika insiden terjadi,” ujar Rospita.

Ia menambahkan bahwa regulasi menjadi instrumen vital dalam membangun ekosistem digital yang aman—mulai dari transparansi kebijakan, literasi publik, hingga sistem deteksi dini. Menurutnya, perbankan harus memperkuat mekanisme pengawasan seperti pelaporan cepat, alert keamanan real-time, dan penerapan multi-layer authentication untuk melindungi nasabah.

Rospita juga menekankan bahwa keterbukaan informasi berperan ganda: meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga keuangan dan pemerintah. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengenali modus lebih awal dan kolaborasi antar-institusi menjadi lebih efektif.

Penipuan Finansial Makin Kompleks

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pola penipuan finansial digital kini berkembang pesat dan semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan teknologi seperti impersonasi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan penyalahgunaan data pribadi untuk memperdaya korban.

“Modus scam saat ini dijalankan sindikat lintas negara dan menyasar kelompok dengan akses digital tinggi, termasuk Gen Z, serta kelompok rentan seperti lanjut usia,” jelas Friderica.

Untuk merespons ancaman tersebut, OJK telah mengembangkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang terhubung langsung dengan bank, penyedia layanan pembayaran, marketplace, hingga platform aset kripto. Sistem terintegrasi ini memungkinkan deteksi dan pemblokiran rekening terkait scam dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

“Anti scam center ini sudah terhubung dengan seluruh bank di bawah OJK, marketplace, hingga platform kripto. Pelapor bisa langsung mengajukan aduan, baik ke antiscam maupun ke bank terkait, sehingga penanganannya menjadi sangat cepat,” kata Friderica.

Melalui kolaborasi KI Pusat dan OJK, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada serta mampu mengenali berbagai bentuk penipuan finansial digital. Transparansi informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermanfaat bagi publik. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dinsos Kukar Coret Penerima Bansos yang Terlibat Pinjol, Judi Online dan Top Up Game

DCNews, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat penyaluran...

Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Belum Dirilis, Investor Diminta Cermati Sinyal The Fed dan Pergerakan Rupiah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...