Terlilit Utang Pinjol, Kakek di Gresik Nekat Jadi Pengedar Narkoba

Date:

DCNews, Gresik – Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian, pada Jumat (25/4/2025) karena diduga menjadi pengedar narkoba. Pria berinisial AN (65), warga Desa Telogobendung, mengaku terpaksa menjalani bisnis haram tersebut demi melunasi utang dari pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.

Penangkapan AN terekam dalam video amatir yang memperlihatkan penggerebekan di rumahnya. Dari lokasi, polisi menyita 11 klip sabu dengan total berat 9 gram serta satu klip ganja siap edar.

“Nekat melakukan ini karena terdesak, terlilit pinjaman online,” ujar AN kepada penyidik saat diperiksa.

Kepala Kepolisian Resor Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyatakan bahwa AN bukan satu-satunya tersangka. Polisi menangkap lima orang lain yang diduga tergabung dalam jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.

“Dari operasi ini, kami amankan total enam tersangka, termasuk AN. Barang bukti yang kami sita antara lain 16 gram sabu, ganja, timbangan elektrik, alat bantu pengemasan, uang tunai, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujar Mahenu.

Kelima tersangka lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda: QM dan MA di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah; MF di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu; serta IS dan MR yang ditangkap bersamaan dengan AN.

Mahenu mengaku prihatin atas keterlibatan warga lanjut usia dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba bisa menjerat siapa saja, tanpa memandang usia ataupun latar belakang.

“Miris memang, di usia senjanya, tersangka justru terlibat dalam peredaran barang haram. Ini jadi pengingat bahwa narkoba tak kenal usia,” ujarnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kesadaran kolektif dinilai krusial demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga identitas Gresik sebagai kota santri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU Satu Data Indonesia: Jangan Biarkan Data Rakyat Menjadi Senjata Industri Pinjol

Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan dan Pendiri Dahlan Consultants...

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

DCNews, Jakarta - Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...