Warga Tasikmalaya Diteror Pinjol Lumbung Dana meski Tak Pernah Berutang, OJK Diminta Bertindak

Date:

DCNews, Ciamis — Seorang warga Tasikmalaya berinisial N melaporkan mengalami teror berulang dari nomor-nomor yang mengklaim berasal dari tim penagihan aplikasi pinjaman online Lumbung Dana, meski ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun mengenal pihak yang diduga berutang. Kasus ini menyoroti praktik penagihan agresif yang masih marak dilakukan sebagian layanan pinjol.

N mengatakan teror itu bermula beberapa hari lalu ketika ia menerima telepon dari seseorang yang mencari individu bernama Kwaluln Firmansyah. Ia mengaku tidak mengenal nama tersebut dan meminta penjelasan terkait pencantuman nomornya. Namun penelepon bersikeras bahwa nomor N “terdata atas nama Rizal”.

“Mereka bilang nomor saya terdaftar sebagai Rizal. Jelas itu bukan saya,” ujar N, Minggu (16/11/2025).

Penagihan terus berlanjut melalui pesan WhatsApp. Salah satu pesan berbunyi:
“Selamat siang, TIM Penagihan Lumbung Dana. Saya konfirmasi data Anda dijadikan kontak darurat oleh KWALULN FIRMANSYAH. Mohon disampaikan agar segera melunasi tagihannya… Sistem akan terhubung kembali ke Anda jika beliau tetap tidak merespons.”

Menurut N, pesan dan panggilan itu datang dari berbagai nomor berbeda, membuatnya tertekan dan merasa dirugikan karena identitasnya dicatut tanpa izin.

“Saya jelas dirugikan. Terornya terus-menerus, bahasanya kasar. Saya akan melaporkan kejadian ini ke OJK,” tegasnya.

Ia menyebut empat nomor yang paling sering menghubunginya: 0853-3828-5242, 0821-3476-7258, 0822-2891-9511, dan 0882-9207-7135. Ketika N mencoba menghubungi balik salah satu nomor tersebut, pihak yang mengaku dari Lumbung Dana tetap bersikukuh bahwa nomornya milik seseorang bernama Rizal.

Upaya konfirmasi lain dilakukan N melalui nomor 0895-2793-2586. Kali ini panggilan dijawab seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ucok, penagih Lumbung Dana yang mengaku berkantor di Kemang, Jakarta. Namun responsnya tetap sama: N dianggap sebagai pemilik nomor atas nama Rizal.

“Pokoknya nomor itu atas nama Rizal. Jangan-jangan sekongkol, ayo bayar utangnya,” kata orang tersebut.

Hingga kini, N berharap OJK segera turun tangan dan menindak tegas praktik penagihan yang disebutnya intimidatif dan tidak sesuai aturan. Ia mendesak regulator mempertimbangkan pembekuan izin aplikasi tersebut jika pelanggaran berulang masih ditemukan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...