DCNews, Jakarta — Kasus gagal bayar dana investor yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memunculkan gelombang kekecewaan di kalangan masyarakat. Meski telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan label syariah dari Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), perusahaan pembiayaan berbasis teknologi tersebut justru menjerat ribuan investor dalam kerugian besar.
Menurut keterangan Paguyuban Lender PT DSI yang diterima Kamis (13/11/2025), legalitas ganda —izin OJK dan sertifikasi syariah— telah menjadi faktor utama yang membangun kepercayaan publik.
“Label syariah inilah yang membuat banyak investor merasa aman menempatkan dana mereka,” ujar pernyataan resmi paguyuban itu.
Namun di balik kepercayaan itu, para investor kini menanggung beban kerugian masif. Berdasarkan rekapitulasi data sementara hingga 9 November 2025, paguyuban mencatat total kerugian mencapai Rp815,2 miliar dari 2.593 lender. Angka tersebut masih berpotensi meningkat seiring masuknya laporan tambahan melalui sistem pelaporan daring yang dibuat oleh pengurus paguyuban.
Besarnya nilai kerugian memicu desakan keras kepada OJK dan otoritas terkait untuk menindaklanjuti kasus ini dengan langkah konkret. Para lender menuntut agar dana mereka segera dikembalikan dan agar otoritas keuangan menegakkan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga keuangan digital, termasuk yang berlabel syariah.
OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai respons atas krisis likuiditas yang menimpa perusahaan. OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan perwakilan lender guna membahas mekanisme pengembalian dana secara bertahap.
Namun hingga kini, kejelasan pengembalian dana masih belum menemui titik terang. Para lender berharap OJK dan DSN-MUI tidak hanya bertindak sebagai regulator formal, tetapi juga menjamin perlindungan riil terhadap masyarakat yang terlanjur percaya pada label syariah. ***

