DCNews, Jakarta — Penangkapan WJS, warga negara Tiongkok yang disebut sebagai bos pinjaman online (pinjol) ilegal terbesar di Indonesia, membuka kembali perdebatan soal lemahnya pengawasan terhadap industri keuangan digital. Selain mengendalikan lebih dari 80 aplikasi pinjol ilegal, WJS juga diduga mencuci uang hingga ratusan miliar rupiah melalui jaringan rekening lokal dan koperasi fiktif.
Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai kasus ini bukan sekadar kriminalitas digital, tetapi bentuk eksploitasi sistem keuangan nasional oleh modal asing. Menurutnya, penangkapan WJS harus menjadi wake-up call bagi otoritas keuangan, terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperkuat pengawasan lintas platform dan aliran dana digital.
“Selama pengawasan terhadap ekosistem digital masih bersifat sektoral, pelaku lintas negara akan selalu menemukan celah. Penangkapan WJS ini bukan akhir, tapi baru permulaan dari penertiban besar yang seharusnya dilakukan OJK,” ujar Asep Dahlan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (13/11/2025).
Asep Dahlan menyoroti modus pencucian uang yang dilakukan melalui koperasi fiktif dan transaksi digital berlapis. Ia menyebut pola ini mirip dengan praktik “digital layering” — memecah dana ke berbagai rekening dan aplikasi untuk mengaburkan asal-usul uang haram.
“Rp217 miliar yang disita polisi hanyalah puncak gunung es. Dalam sistem keuangan digital, pelaku bisa memindahkan dana antarnegara hanya dalam hitungan menit, dengan jejak yang nyaris tak terlacak tanpa sistem integrasi data yang kuat,” jelasnya.
Menurut Asep Dahlan, Indonesia perlu mempercepat pembangunan sistem Financial Data Exchange yang memungkinkan pertukaran data real time antar lembaga keuangan, termasuk fintech, bank, dan otoritas pajak.
Harapan kepada OJK dan Pemerintah
Lebih jauh, pendiri Dahlan Consultant yang akrab disapa Kang Dahlan itu, berharap OJK tidak hanya menindak, tetapi juga memperkuat deteksi dini terhadap entitas keuangan digital berisiko tinggi. Ia juga mendorong agar OJK bekerja sama lebih erat dengan PPATK dan Bank Indonesia untuk memantau transaksi lintas batas.
“Harapan saya, OJK ke depan punya satuan siber keuangan terpadu — semacam digital financial intelligence unit — yang bisa mendeteksi pola transaksi mencurigakan sebelum uang rakyat tersedot ke luar negeri,” ujarnya.
Asep Dahlan juga menilai perlu ada edukasi keuangan publik yang lebih masif agar masyarakat tidak mudah terjebak iming-iming pinjaman cepat tanpa izin. Jadi, menurut dia, bukan hanya menindak pelaku, tapi juga memperkuat literasi keuangan.
“Mengapa? Karena industri ilegal tumbuh subur di ruang kebodohan,” tutupnya meminta pihak-pihak terkait berantas terus aplikasi ilegal, jangan malah ingin memberantas para debitur –yang rata-rata adalah masyarakat menengah kebawah– yang gagal bayar diaplikasi ilegal. ***

