DCNews, Singapura — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety and Relief Accountability Act (OSRA), sebuah undang-undang baru yang memberikan kewenangan lebih besar kepada otoritas untuk memblokir dan menindak konten berbahaya di dunia maya. Kebijakan ini menandai langkah terbaru negeri kota itu dalam memperketat pengawasan terhadap platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
UU tersebut disetujui dalam sidang parlemen pada Rabu (12/11/2025), di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran konten pelecehan, penipuan digital, serta perundungan daring yang meresahkan publik. Berdasarkan ketentuan OSRA, otoritas dapat memerintahkan perusahaan internet dan platform media sosial untuk menghapus konten yang dinilai berbahaya setelah menerima laporan dari korban.
Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, menegaskan bahwa undang-undang ini lahir dari keprihatinan terhadap memburuknya etika perilaku di dunia maya.
“Dengan semakin masifnya bahaya online, acuan perilaku yang dapat diterima telah terkikis. Kami akan terus bekerja sama dengan perusahaan teknologi dan komunitas untuk memastikan penerapan OSRA berjalan efektif,” ujar Teo.
Pelanggaran terhadap perintah penghapusan konten akan dianggap sebagai tindak pidana dan dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk pemblokiran akses aplikasi di wilayah Singapura.
Langkah ini memperkuat posisi pemerintah Singapura yang dalam beberapa bulan terakhir memperketat regulasi terhadap raksasa teknologi global. Pada September lalu, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Meta Platforms Inc. menindak iklan penipuan dan akun palsu di Facebook, serta memperkenalkan teknologi pengenalan wajah untuk mencegah penyalahgunaan.
Sementara itu, Alphabet Inc. (Google) juga berkomitmen menerapkan sistem verifikasi usia pada 2026, sejalan dengan kebijakan baru yang mewajibkan toko aplikasi memblokir pengguna di bawah 18 tahun dari mengunduh perangkat lunak yang tidak sesuai usia.
Selain OSRA, pada Selasa (11/11/2025), Parlemen Singapura juga mengesahkan undang-undang terpisah yang memperketat hukuman terhadap pelaku penipuan digital. Para penipu dan perekrut sindikat kejahatan daring kini dapat menghadapi hukuman cambuk hingga 24 kali sebagai bagian dari upaya nasional memberantas kejahatan siber yang terus meningkat. ***

