OJK Dorong AFPI Tetapkan Batas Bunga Pinjol: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari praktik pinjaman daring atau pinjol dengan mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimum suku bunga. Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pertumbuhan industri fintech lending dengan perlindungan konsumen.

Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama OJK, Indra, menjelaskan bahwa pada masa awal berkembangnya industri fintech lending, belum ada regulasi komprehensif yang mengatur praktik pinjaman daring. Sebelum terbitnya POJK Nomor 77 Tahun 2016, pengawasan masih bersifat umum sehingga OJK memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menyusun pedoman perilaku (code of conduct), termasuk menetapkan batas bunga pinjaman.

“Untuk menentukan batas atas bunga melalui pedoman perilaku,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Selasa (4/112025).

Langkah ini diambil setelah meningkatnya keluhan publik atas suku bunga pinjol yang dinilai mencekik, mencapai 1 hingga 2 persen per hari, serta praktik penagihan yang melanggar etika. Indra menyebut, kondisi itu menjadi perhatian langsung Presiden dan mendorong OJK bertindak cepat.

“Presiden meminta agar segera ada pembatasan, supaya manfaat ekonomi terasa dan masyarakat tidak dirugikan. Karena itu, OJK meminta AFPI menetapkan plafon bunga agar tidak setinggi sebelumnya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019, yang mengatur pelaksanaan dan transparansi kegiatan fintech lending. Saat ini, batas bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari, hasil kolaborasi OJK dan AFPI dengan mengacu pada praktik di sejumlah negara. “Angka 0,8 persen ini merupakan benchmark internasional,” kata Indra.

Ia menambahkan, ketentuan plafon bunga tidak berarti semua platform harus menerapkan tarif yang sama. Setiap penyelenggara memiliki model bisnis dan profil risiko berbeda.

“Aturan ini bukan untuk menyeragamkan, tetapi sebagai perlindungan agar masyarakat tidak terbebani bunga tinggi,” tegasnya.

OJK menilai, kebijakan batas bunga ini telah menunjukkan dampak positif. Pengaduan masyarakat terkait bunga berlebihan kini menurun signifikan, menandakan peningkatan disiplin pelaku industri dan kesadaran akan pentingnya transparansi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Telegram Siaga 1 TNI Beredar, Puan Maharani: DPR Akan Minta Klarifikasi

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Tentara...

Market Brief 10 Maret 2026: Emas Terkoreksi, Dolar Menguat, Nasdaq Stabil di Tengah Volatilitas Pasar Global

DCNews, Jakarta — Pasar keuangan global pada Selasa (10/3/2026)...

Rieke Nila RUU Satu Data Indonesia, Krusial untuk Kedaulatan Data Nasional

DCNews, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Maret 2026 Turun: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta per Gram

DCNews, Jalarta — Harga emas batangan yang diperdagangkan melalui...