OJK Dorong AFPI Tetapkan Batas Bunga Pinjol: Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari praktik pinjaman daring atau pinjol dengan mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas maksimum suku bunga. Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan pertumbuhan industri fintech lending dengan perlindungan konsumen.

Direktur Pengawasan Layanan Pendanaan Bersama OJK, Indra, menjelaskan bahwa pada masa awal berkembangnya industri fintech lending, belum ada regulasi komprehensif yang mengatur praktik pinjaman daring. Sebelum terbitnya POJK Nomor 77 Tahun 2016, pengawasan masih bersifat umum sehingga OJK memberikan kewenangan kepada AFPI untuk menyusun pedoman perilaku (code of conduct), termasuk menetapkan batas bunga pinjaman.

“Untuk menentukan batas atas bunga melalui pedoman perilaku,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Selasa (4/112025).

Langkah ini diambil setelah meningkatnya keluhan publik atas suku bunga pinjol yang dinilai mencekik, mencapai 1 hingga 2 persen per hari, serta praktik penagihan yang melanggar etika. Indra menyebut, kondisi itu menjadi perhatian langsung Presiden dan mendorong OJK bertindak cepat.

“Presiden meminta agar segera ada pembatasan, supaya manfaat ekonomi terasa dan masyarakat tidak dirugikan. Karena itu, OJK meminta AFPI menetapkan plafon bunga agar tidak setinggi sebelumnya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019, yang mengatur pelaksanaan dan transparansi kegiatan fintech lending. Saat ini, batas bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari, hasil kolaborasi OJK dan AFPI dengan mengacu pada praktik di sejumlah negara. “Angka 0,8 persen ini merupakan benchmark internasional,” kata Indra.

Ia menambahkan, ketentuan plafon bunga tidak berarti semua platform harus menerapkan tarif yang sama. Setiap penyelenggara memiliki model bisnis dan profil risiko berbeda.

“Aturan ini bukan untuk menyeragamkan, tetapi sebagai perlindungan agar masyarakat tidak terbebani bunga tinggi,” tegasnya.

OJK menilai, kebijakan batas bunga ini telah menunjukkan dampak positif. Pengaduan masyarakat terkait bunga berlebihan kini menurun signifikan, menandakan peningkatan disiplin pelaku industri dan kesadaran akan pentingnya transparansi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dorong Ekspor Produk Kelapa Sumsel, Program Sultan Muda XporA 2026 Perkuat Ekonomi Daerah

DCNews, Palembang — Di tengah upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis...

Bawa Nama BFI, Oknum Debt Collector Nyaris Rampas Paksa Mobil Mewah Cash di Surabaya

DCNews, Surabaya - Upaya penarikan kendaraan oleh oknum debt...

Survei Nasional 2025: Literasi Keuangan Perempuan Turun, Gap dengan Inklusi Menganga

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan indeks...

DPR Sahkan UU PPRT, Fahri Hamzah Sebut Tonggak Sejarah Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DCNews, Jakarta — Paripurna DPR RI, resmi mengesahkan Rancangan...