DKPP Jatuhkan Sanksi Keras ke KPU atas Skandal Jet Pribadi Rp90 Miliar: BRIN Pertanyakan Integritas Penyelenggara Pemilu

Date:

DCNews, Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekretaris Jenderal KPU terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan jet pribadi senilai Rp90 miliar dalam tahapan Pemilu 2024. Keputusan ini menimbulkan gelombang kritik terhadap integritas dan profesionalisme lembaga penyelenggara pemilu nasional.

Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, menilai sanksi tersebut merupakan konsekuensi dari lemahnya sistem seleksi penyelenggara pemilu yang belum menempatkan integritas sebagai syarat utama.

“Sanksi DKPP bukan hal yang mengejutkan. Masalah utamanya ada pada proses seleksi yang belum memastikan integritas dan independensi tinggi dari para anggota KPU,” ujar Siti kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Siti menegaskan, integritas tidak boleh dipertukarkan dengan kepentingan politik. Ia mendorong agar proses pemilihan anggota KPU mendatang dilakukan secara lebih transparan dan ketat, dengan menempatkan profesionalisme, kompetensi, dan moralitas publik sebagai prioritas.

“Anggota KPU yang telah mendapat sanksi etik sebaiknya tidak lagi dipilih dalam periode berikutnya. Reformasi perekrutan adalah langkah mendesak,” tegasnya.

Selain itu, Siti mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi etik semata. Ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menindaklanjuti dengan investigasi hukum untuk menciptakan efek jera.

“Penegakan hukum penting agar komisioner ke depan lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.

Sebelumnya, putusan DKPP dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Etik Heddy Lugito di Jakarta pada Selasa (21/10/2025). Pihak yang dijatuhi sanksi antara lain Ketua merangkap Anggota KPU Mochammad Afifuddin, lima anggota lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno.

DKPP menyatakan para penyelenggara tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena penyalahgunaan fasilitas jet pribadi selama proses Pemilu 2024. Kasus ini memperkuat sorotan publik terhadap akuntabilitas dan etika pejabat KPU, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen lembaga itu dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online di Bandung, Hanwha Life Gandeng Save the Children Edukasi 600 Siswa SMK

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya ancaman judi online dan...

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...