AFPI: Batas Bunga P2P Lending Ditentukan Atas Arahan OJK, Bukan Kesepakatan Pelaku Usaha

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (Pindar) pada 2018 bukan hasil kesepakatan antarpenyelenggara fintech, melainkan tindak lanjut dari arahan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Tidak ada kesepakatan antaranggota untuk menentukan suku bunga. Arahan itu datang langsung dari OJK melalui surat resmi pada Mei 2025,” ujar Entjik, dikutip, Jumat (24/10/2025).

Menurut Entjik, OJK saat itu meminta AFPI untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8 persen per hari. Kebijakan ini, katanya, dimaksudkan untuk membedakan antara platform Pindar legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga mencekik.

“Kalau mau bicara keuntungan, sebetulnya justru anggota kami dirugikan karena batasan itu membatasi margin. Namun kami patuh karena tujuannya jelas: melindungi masyarakat dan menjaga reputasi industri,” jelasnya.

Dalam sidang dengan nomor register 05/KPPU-I/2025 tersebut, Entjik juga mengungkapkan bahwa pada 2018 OJK belum memiliki landasan hukum untuk mengatur secara langsung industri P2P lending. Kewenangan itu baru diperoleh setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sejak UU P2SK berlaku, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi sudah langsung diambil alih oleh OJK,” tambahnya.

Lebih jauh, Entjik menegaskan bahwa setiap platform Pindar memiliki kebijakan bunga yang berbeda, tergantung pada profil risiko dan karakteristik pasar sasaran masing-masing. Ia menilai hal ini menunjukkan bahwa persaingan di industri fintech lending tetap sehat dan dinamis.

Selain itu, AFPI juga berperan dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat underserved dan unbanked, atau kelompok yang belum tersentuh layanan keuangan formal. “Kami hadir untuk mengisi celah yang belum dijangkau perbankan dan multifinance,” katanya.

Namun, Entjik mengakui industri masih menghadapi tantangan besar dari maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menutup 10.733 entitas pinjol ilegal dan layanan pinjaman pribadi — jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan 96 platform Pindar legal yang terdaftar.

“AFPI terus bekerja sama dengan Satgas PASTI untuk melakukan penindakan dan edukasi publik. Kami ingin masyarakat hanya memanfaatkan layanan fintech legal yang diawasi OJK,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...

UU PPSK 2026 Buka Jalan Penyelesaian Kasus Keuangan Lewat Keadilan Restoratif

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara...

Ancaman PHK Massal Menghantui Industri Manufaktur, DPR Desak Pemerintah Perluas Program Padat Karya

DCNews, Jakarta — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang...