Hetifah Desak Pemerintah Jaga Prinsip Kemanusiaan dalam Hadapi Sanksi IOC terhadap Indonesia

Date:

DCNews, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyesalkan keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) yang menjatuhkan sanksi kepada Indonesia menyusul penolakan visa bagi atlet Israel. Menurutnya, kebijakan pemerintah Indonesia tidak didasari diskriminasi, melainkan berakar pada prinsip politik luar negeri bebas aktif dan komitmen moral terhadap kemanusiaan.

“Sikap Indonesia bukan bentuk diskriminasi terhadap atlet, melainkan konsistensi moral bangsa dalam memperjuangkan kemanusiaan dan solidaritas terhadap rakyat Palestina,” tegas Hetifah, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/10).

Hetifah mendorong pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) untuk melakukan komunikasi intensif dengan IOC. Ia berharap diplomasi aktif bisa ditempuh agar persoalan tersebut diselesaikan tanpa merugikan kepentingan olahraga nasional.

Lebih jauh, ia meminta IOC bersikap objektif dan tidak menerapkan standar ganda terhadap negara-negara yang menegakkan nilai kemanusiaan. “Indonesia harus menegaskan komitmennya terhadap sportivitas dan perdamaian dunia, sambil meminta IOC menghormati sikap kemanusiaan Indonesia,” ujarnya.

Komisi X DPR RI, kata Hetifah, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan resmi dari Kemenpora dan KOI bila diperlukan. Ia optimistis pemerintah mampu menempuh langkah diplomatis yang cermat dan bermartabat demi menjaga kehormatan Indonesia di dunia olahraga internasional.

Sebagai langkah jangka panjang, Hetifah mengusulkan koordinasi lintas kementerian antara Kemenpora, Kementerian Luar Negeri, dan KOI untuk menyusun kebijakan terpadu menghadapi isu politik sensitif dalam ajang olahraga global.

“Indonesia harus mampu memisahkan urusan olahraga dari politik, tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan dan prinsip konstitusional,” pungkas politisi dari Partai Golkar itu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...