Komdigi Resmikan Sistem Rating Game Nasional, Wajib Berlaku 2026 untuk Semua Pengembang

Date:

DCNews, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi konten permainan digital berdasarkan kelompok usia. Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam melindungi pemain gim, terutama anak-anak, sekaligus memperkuat tata kelola industri game nasional.

Peluncuran IGRS dilakukan di tengah perhelatan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Ahad (12/10/2025). Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa mulai 2026, seluruh penerbit dan pengembang game wajib mencantumkan klasifikasi usia pada setiap gim yang dipasarkan di Indonesia.

“Prinsipnya, IGRS dibuat untuk memperkuat industri game nasional sekaligus melindungi para pemain, khususnya anak-anak,” ujar Meutya.

Menurutnya, klasifikasi usia yang ditetapkan mencakup enam kategori: 3+, 5+, 7+, 13+, 15+, dan 17+, dengan indikator berbeda sesuai tingkat kedewasaan pengguna. Setiap gim yang beredar wajib memuat label IGRS secara jelas, baik dalam kemasan fisik maupun di platform digital.

Komdigi juga akan melakukan pemeriksaan berkala guna memastikan kesesuaian antara konten gim dan klasifikasi usia yang ditetapkan. Pengembang yang terbukti melanggar atau mencantumkan rating tidak sesuai akan dikenai sanksi administratif dan pembatasan distribusi.

“Mulai 2026, semua game yang beroperasi di Indonesia harus sudah memiliki rating resmi. Para developer wajib mencantumkan batas usia pemain secara terbuka,” tegas Meutya, yang juga politisi Partai Golkar.

Berikut daftar klasifikasi usia IGRS di Indonesia:

IGRS 3+

Untuk usia 3 tahun ke atas.

Tidak mengandung unsur kekerasan, konten dewasa, obat-obatan, perjudian, atau interaksi online.

IGRS 7+

Untuk usia 7 tahun ke atas.

Aman dari konten dewasa, kekerasan, atau interaksi online.

IGRS 13+

Untuk usia 13 tahun ke atas.

Dapat menampilkan unsur ringan seperti konsumsi alkohol oleh karakter latar, kekerasan kartun, tema horor, atau simulasi perjudian dalam batas wajar.

IGRS 18+

Untuk usia 18 tahun ke atas.

Dapat menampilkan konten dewasa seperti kekerasan realistis, penggunaan narkoba, humor kasar, atau tema horor ekstrem.

Peluncuran IGRS ini diharapkan menjadi standar nasional yang dapat meningkatkan transparansi, keamanan digital, dan tanggung jawab sosial pengembang game, sejalan dengan pertumbuhan pesat industri hiburan interaktif di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Taspen Ingatkan Pensiunan ASN Waspada Penipuan Saat Pencairan THR 2026, Dana Ditransfer Otomatis ke Rekening

DCNews, Jakarta — Di tengah proses pencairan Tunjangan Hari...

Tragedi Longsor Sampah Bantargebang Picu Desakan Reformasi Tata Kelola Sampah Jakarta

DCNews, Jakarta— Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah...

Misbakhun Minta Kader Golkar Bela Program Prabowo, Tekankan Doktrin Karya-Kekaryaan Jelang 2028

DCNews, Jakarta — Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar,...

Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran, DPR Minta Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

DCNews, Jakarta — Menjelang arus mudik Lebaran yang diperkirakan...