Komdigi Resmikan Sistem Rating Game Nasional, Wajib Berlaku 2026 untuk Semua Pengembang

Date:

DCNews, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sistem klasifikasi konten permainan digital berdasarkan kelompok usia. Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam melindungi pemain gim, terutama anak-anak, sekaligus memperkuat tata kelola industri game nasional.

Peluncuran IGRS dilakukan di tengah perhelatan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Bali, Ahad (12/10/2025). Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa mulai 2026, seluruh penerbit dan pengembang game wajib mencantumkan klasifikasi usia pada setiap gim yang dipasarkan di Indonesia.

“Prinsipnya, IGRS dibuat untuk memperkuat industri game nasional sekaligus melindungi para pemain, khususnya anak-anak,” ujar Meutya.

Menurutnya, klasifikasi usia yang ditetapkan mencakup enam kategori: 3+, 5+, 7+, 13+, 15+, dan 17+, dengan indikator berbeda sesuai tingkat kedewasaan pengguna. Setiap gim yang beredar wajib memuat label IGRS secara jelas, baik dalam kemasan fisik maupun di platform digital.

Komdigi juga akan melakukan pemeriksaan berkala guna memastikan kesesuaian antara konten gim dan klasifikasi usia yang ditetapkan. Pengembang yang terbukti melanggar atau mencantumkan rating tidak sesuai akan dikenai sanksi administratif dan pembatasan distribusi.

“Mulai 2026, semua game yang beroperasi di Indonesia harus sudah memiliki rating resmi. Para developer wajib mencantumkan batas usia pemain secara terbuka,” tegas Meutya, yang juga politisi Partai Golkar.

Berikut daftar klasifikasi usia IGRS di Indonesia:

IGRS 3+

Untuk usia 3 tahun ke atas.

Tidak mengandung unsur kekerasan, konten dewasa, obat-obatan, perjudian, atau interaksi online.

IGRS 7+

Untuk usia 7 tahun ke atas.

Aman dari konten dewasa, kekerasan, atau interaksi online.

IGRS 13+

Untuk usia 13 tahun ke atas.

Dapat menampilkan unsur ringan seperti konsumsi alkohol oleh karakter latar, kekerasan kartun, tema horor, atau simulasi perjudian dalam batas wajar.

IGRS 18+

Untuk usia 18 tahun ke atas.

Dapat menampilkan konten dewasa seperti kekerasan realistis, penggunaan narkoba, humor kasar, atau tema horor ekstrem.

Peluncuran IGRS ini diharapkan menjadi standar nasional yang dapat meningkatkan transparansi, keamanan digital, dan tanggung jawab sosial pengembang game, sejalan dengan pertumbuhan pesat industri hiburan interaktif di Indonesia. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aksi Debt Collector Pinjol Tipu Layanan Darurat, Asep Dahlan Desak Fintech Ikut Bertanggung Jawab

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector pinjaman...

DPR Tekan Polisi Usut Tuntas Debt Collector yang Ganggu Layanan Darurat

DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang yang menyimpang kembali menuai...

Hoaks Ajakan Tarik Dana dari Bank BUMN Viral, OJK Tegaskan Tabungan Nasabah Aman dan Tak Dipakai untuk Program MBG

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital,...

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...