DCNews, Jakarta — Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara rutin memblokir ratusan entitas ilegal, aplikasi-aplikasi ini sering muncul kembali dengan nama berbeda.
Konsultan keuangan Asep Dahlan menegaskan, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dan menjerat masyarakat melalui tawaran pencairan dana cepat dengan risiko tinggi. “Bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror dari debt collector menjadi pola yang terus berulang. Masyarakat harus ekstra waspada,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Asep, modus yang dilakukan entitas ilegal semakin canggih, termasuk dengan mengubah nama aplikasi atau developer agar lolos dari pengawasan. Data pribadi seperti KTP, foto, dan kontak telepon yang diunggah, kata dia, sering disalahgunakan untuk intimidasi maupun penyebaran informasi yang mempermalukan peminjam.
“Praktik penagihan yang dilakukan pinjol ilegal tidak jarang menggunakan ancaman, pelecehan, bahkan menekan seluruh kontak di ponsel peminjam. Ini sangat merusak, bukan hanya secara finansial tetapi juga psikologis,” tegas pendiri Dahlan Consultant itu lagi.
Saran untuk OJK
Asep Dahlan meminta OJK memperketat sistem pemblokiran agar aplikasi ilegal tidak mudah muncul kembali. Ia menyarankan adanya kolaborasi lebih erat dengan penyedia aplikasi dan operator telekomunikasi.
“OJK perlu membangun sistem deteksi dini berbasis teknologi, misalnya menggunakan artificial intelligence untuk melacak pola aplikasi mencurigakan. Selain itu, kerja sama dengan Google Play, App Store, dan operator seluler menjadi kunci agar entitas ilegal langsung ditindak sebelum sempat beroperasi,” kata Asep.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. “Masyarakat harus tahu perbedaan pinjol legal dan ilegal. Semua aplikasi yang legal sudah terdaftar di OJK. Jika tidak ada di daftar resmi, jangan pernah diunduh, apalagi dipakai,” pungkasnya.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut Asep Dahlan
Untuk membantu masyarakat mengenali pinjol ilegal, Asep Dahlan memaparkan sejumlah ciri umum:
1. Tidak terdaftar di OJK — tidak ada dalam daftar resmi penyelenggara fintech lending di situs OJK.
2. Bunga dan biaya tidak jelas — tidak ada transparansi mengenai bunga, denda, maupun tenor pinjaman.
3. Izin dan alamat kantor tidak valid — aplikasi tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas atau nomor layanan konsumen yang bisa diverifikasi.
4. Akses data pribadi berlebihan — meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, dan data pribadi peminjam.
5. Penagihan dengan cara intimidatif — menggunakan ancaman, pelecehan, hingga meneror keluarga atau rekan kerja.
6. Tidak ada mekanisme pengaduan resmi — peminjam tidak punya jalur untuk melapor jika terjadi masalah.
Hingga 19 Juni 2025, Satgas Pasti OJK mencatat telah memblokir ratusan entitas pinjol ilegal. Namun, publik tetap diimbau untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman sebelum menggunakannya. ***

