DCNews, Jakarta — Pemerintah Belanda akhirnya menyepakati pengembalian sekitar 30 ribu artefak, fosil, dan dokumen bersejarah milik Indonesia. Kesepakatan itu tercapai dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Belanda, usai menghadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengatakan, Raja Willem-Alexander secara langsung menyetujui proses repatriasi benda-benda bersejarah tersebut.
“Proses pengembalian sebenarnya sudah berlangsung lama, tapi Alhamdulillah berhasil disepakati tadi. Menteri Kebudayaan Belanda kemungkinan akan menyelesaikan prosesnya besok dan segera dikembalikan ke Indonesia,” ujar Teddy dalam siaran pers, Sabtu (27/9/2025).
Kepulangan artefak dan dokumen budaya ini disebut menjadi langkah penting dalam upaya mengembalikan identitas sejarah bangsa. Teddy menegaskan pengembalian itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kunjungan Prabowo ke Belanda menutup rangkaian lawatan luar negerinya sejak 19 September. Dalam enam hari, Presiden mengunjungi empat negara, dimulai dari Jepang, Amerika Serikat, Kanada, hingga Belanda.
Di Jepang, Prabowo menghadiri Expo Osaka 2025, yang mencatat komitmen investasi senilai US$23,8 miliar atau sekitar Rp380 triliun. Sementara di New York, ia menjadi salah satu dari tiga pemimpin dunia pertama yang menyampaikan pidato di Sidang Umum PBB ke-80, setelah Brasil dan Amerika Serikat.
Pidato Prabowo yang dianggap tegas dan lugas mendapat apresiasi dari berbagai pemimpin dunia, termasuk Presiden AS, Perdana Menteri Kanada, hingga Presiden Prancis Emmanuel Macron.
Selain itu, Prabowo juga bertemu Presiden FIFA Gianni Infantino yang menjanjikan dukungan untuk pengembangan akademi sepak bola muda Indonesia. Dukungan itu diharapkan dapat memperkuat peluang Timnas Indonesia yang akan berlaga di babak kualifikasi keempat Piala Dunia pada Oktober mendatang.
Sementara dalam kunjungan singkat ke Kanada, Indonesia dan Kanada resmi menandatangani Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perjanjian ini memungkinkan penghapusan tarif hingga 90,5 persen terhadap produk Indonesia, yang dinilai akan memperkuat daya saing ekspor nasional. ***

