DCNews, Surakarta – Seorang pemuda berusia 21 tahun di Sukoharjo nekat merekayasa cerita menjadi korban begal hanya untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya. Kebohongan itu terungkap setelah penyelidikan polisi menunjukkan tidak ada jejak tindak kriminal seperti yang dilaporkan.
FJV, pemuda asal Kecamatan Grogol, awalnya mengaku kepada ibunya, VM (41), bahwa sepeda motornya dirampas kawanan begal saat melintas di jalan persawahan Dukuh Teplok, Desa Mancasan, Selasa (23/9) dini hari. Cerita itu membuat ibunya panik dan segera melapor ke Polsek Baki.
Laporan dugaan begal tersebut sempat menimbulkan keresahan warga yang khawatir kejahatan jalanan kembali marak. Namun, fakta berbeda terungkap ketika tim gabungan Polsek Baki dan Resmob Polres Sukoharjo menelusuri laporan itu.
Kapolsek Baki IPTU Sri Widodo menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan tidak ada bukti tindak pidana. “CCTV di sekitar lokasi nihil, tidak ada saksi mata, dan pemeriksaan medis membuktikan FJV tidak mengalami luka sedikit pun,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Di bawah tekanan interogasi, FJV akhirnya mengakui telah menjual motor Yamaha Xeon berpelat AD 5189 OF seharga Rp1,5 juta melalui Marketplace Facebook. Motor itu hanya disertai STNK karena BPKB masih dijadikan jaminan pinjaman. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar tagihan pinjol.
“Demi menghindari kemarahan ibunya, FJV membuat cerita seolah menjadi korban pembegalan. Korban sebenarnya justru ibunya sendiri,” kata IPTU Sri Widodo.
Meski kecewa, sang ibu memilih tidak menempuh jalur hukum. FJV kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, yang disaksikan langsung oleh ibunya.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan bahwa jeratan pinjaman online bukan hanya membebani secara finansial, tetapi juga dapat memicu tekanan psikologis serius. “Yang terjadi bukan pembegalan, melainkan laporan palsu. Kami mengimbau masyarakat bijak menggunakan layanan pinjol dan tidak mudah mempercayai isu yang belum tentu benar,” tegas IPTU Sri Widodo. ***

