Kontroversi Keputusan KPU: TePI Minta Penjelasan Tuntas Meski Aturan Dibatalkan

Date:

DCNews, Jakarta — Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan aturan kontroversial terkait akses dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menegaskan bahwa pembatalan tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar yang timbul dari publik.

“Sejak awal, banyak pihak meminta agar keputusan itu ditarik karena tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang sudah selesai, serta melanggar prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena itu, keberanian KPU membatalkan keputusan yang keliru harus diapresiasi,” kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025).

Meski demikian, Jeirry menilai persoalan tidak berhenti pada pembatalan. Publik, katanya, masih berhak tahu alasan di balik terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat menetapkan dokumen pencalonan sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU akan semakin melebar,” ujarnya.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Menurut Jeirry, terdapat sejumlah hal yang masih menggantung di ruang publik, soal apa alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan tersebut pada waktu yang tidak tepat? Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu, baik partai politik maupun kandidat, yang mendorong lahirnya aturan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?

“Satu lagi, mengapa KPU menindaklanjuti tekanan itu tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kredibilitas lembaga?” tanya Jeiry seraya menekankan bahwa transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga asas kesetaraan perlakuan dalam pemilu.

Integritas KPU Dipertaruhkan

Jeirry memperingatkan KPU agar tidak menganggap polemik ini selesai hanya karena keputusan telah dibatalkan. “Kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.

Menurutnya, publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan liar yang berpotensi merusak demokrasi. “Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan proses pengambilan keputusan yang kontroversial itu,” kata Jeirry.

Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin mengumumkan bahwa lembaganya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Keluarkan Aturan Baru Finfluencer, Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

Geram ! Legislator PKB ini Minta Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung, Dihukum Kebiri

DCNews, Jakarta — Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang...

UU PPSK 2026 Buka Jalan Penyelesaian Kasus Keuangan Lewat Keadilan Restoratif

DCNews, Jakarta — Pemerintah resmi membuka ruang penyelesaian perkara...

Ancaman PHK Massal Menghantui Industri Manufaktur, DPR Desak Pemerintah Perluas Program Padat Karya

DCNews, Jakarta — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang...