Legislator PKS Desak Pemerintah Akhiri Ketidakpastian Hukum Desa dalam Kawasan Hutan

Date:

DCNews, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menilai jutaan warga desa yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi korban regulasi yang tumpang tindih. Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan hukum yang membelit desa-desa adat dan tertinggal agar mereka tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural.

Saadiah mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat 25.863 desa masuk dalam kawasan hutan dengan sekitar 9,2 juta rumah tangga terdampak. Namun, angka tersebut berbeda dengan data Kementerian Desa. Perbedaan ini, menurutnya, mencerminkan belum adanya sinkronisasi antarinstansi.

“Apakah data Kementerian Desa sama dengan data Kementerian Kehutanan? Karena ini menyangkut nasib desa-desa yang selama ini justru menjadi korban regulasi,” kata Saadiah dalam rapat bersama Menteri Desa dan Menteri Daerah Tertinggal di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9/2025).

Ia mencontohkan kasus di Maluku, di mana masyarakat adat ditahan karena menebang pohon di tanah warisan leluhur mereka yang dikategorikan sebagai kawasan hutan. Ironisnya, perusahaan pemegang izin konsesi justru leluasa menebang hutan dalam skala besar.

“Kita ingin menegakkan regulasi, tapi jangan sampai Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi justru menabrak hak konstitusi rakyat. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Saadiah juga menyoroti dampak ekonomi akibat keterbatasan infrastruktur. Ia mengangkat contoh desa penghasil damar di Kecamatan Inamosul, Maluku, yang kesulitan menjual hasil panennya. Biaya transportasi mencapai Rp2 juta, sementara harga jual damar hanya Rp1,7 juta.

“Bagaimana mereka bisa sejahtera kalau hasil produksinya malah nombok? Inilah bentuk kemiskinan struktural yang harus segera diatasi,” ujarnya.

PKS mendorong pemerintah memperjelas status hutan adat yang selama ini masih sering dimasukkan ke dalam hutan negara. Menurut Saadiah, tanpa regulasi yang tegas dan berpihak, desa-desa di kawasan hutan akan terus menjadi korban ketidakpastian.

“Kita ingin ada penyegaran regulasi, termasuk menegaskan Undang-Undang Kehutanan agar daerah adat, pegunungan, dan wilayah terpencil benar-benar memperoleh hak konstitusinya untuk sejahtera,” tukasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2026 Stabil di Rp2,622 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkap dan Prospeknya

DCNews, Jalarta – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Selasa...

Buntut Viral Debt Collector Ajak Nasabah ke Kamar Kos, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Petugas Penagihan

DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan...

Edukasi Bahaya Pinjol dan Judi Online, Universitas Paramadina Dorong Ketahanan Finansial dan Keamanan Digital Keluarga

DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya ancaman judi online...

Breaking News: Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Jabatan Gubernur BI

DCNews, Jakarta – Keputusan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan...