DCNews, Jakarta — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menilai jutaan warga desa yang berada di dalam kawasan hutan masih menjadi korban regulasi yang tumpang tindih. Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan hukum yang membelit desa-desa adat dan tertinggal agar mereka tidak terus terjebak dalam kemiskinan struktural.
Saadiah mengutip data Kementerian Kehutanan yang mencatat 25.863 desa masuk dalam kawasan hutan dengan sekitar 9,2 juta rumah tangga terdampak. Namun, angka tersebut berbeda dengan data Kementerian Desa. Perbedaan ini, menurutnya, mencerminkan belum adanya sinkronisasi antarinstansi.
“Apakah data Kementerian Desa sama dengan data Kementerian Kehutanan? Karena ini menyangkut nasib desa-desa yang selama ini justru menjadi korban regulasi,” kata Saadiah dalam rapat bersama Menteri Desa dan Menteri Daerah Tertinggal di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9/2025).
Ia mencontohkan kasus di Maluku, di mana masyarakat adat ditahan karena menebang pohon di tanah warisan leluhur mereka yang dikategorikan sebagai kawasan hutan. Ironisnya, perusahaan pemegang izin konsesi justru leluasa menebang hutan dalam skala besar.
“Kita ingin menegakkan regulasi, tapi jangan sampai Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi justru menabrak hak konstitusi rakyat. Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Selain persoalan hukum, Saadiah juga menyoroti dampak ekonomi akibat keterbatasan infrastruktur. Ia mengangkat contoh desa penghasil damar di Kecamatan Inamosul, Maluku, yang kesulitan menjual hasil panennya. Biaya transportasi mencapai Rp2 juta, sementara harga jual damar hanya Rp1,7 juta.
“Bagaimana mereka bisa sejahtera kalau hasil produksinya malah nombok? Inilah bentuk kemiskinan struktural yang harus segera diatasi,” ujarnya.
PKS mendorong pemerintah memperjelas status hutan adat yang selama ini masih sering dimasukkan ke dalam hutan negara. Menurut Saadiah, tanpa regulasi yang tegas dan berpihak, desa-desa di kawasan hutan akan terus menjadi korban ketidakpastian.
“Kita ingin ada penyegaran regulasi, termasuk menegaskan Undang-Undang Kehutanan agar daerah adat, pegunungan, dan wilayah terpencil benar-benar memperoleh hak konstitusinya untuk sejahtera,” tukasnya. ***

