DCNews, Jakarta — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa penetapan batas maksimum suku bunga pinjaman daring bukanlah bentuk kartel, melainkan upaya melindungi konsumen dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Pernyataan ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding adanya indikasi kesepakatan harga di industri fintech pendanaan.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai tuduhan tersebut tidak tepat. Menurutnya, kebijakan pembatasan bunga sudah sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2018 dan diberlakukan untuk menekan praktik predator lending yang marak dilakukan pinjol ilegal.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” kata Entjik dalam keterangan di Jakarta, dikutip Selasa (16/9/2025).
AFPI bersama 97 platform pinjaman daring menolak anggapan bahwa pedoman perilaku asosiasi merupakan bukti pengaturan harga. Entjik menegaskan dokumen tersebut justru disusun untuk melindungi konsumen dari bunga tinggi dan penagihan intimidatif yang pernah marak sebelum aturan diberlakukan.
Ia menjelaskan, batas maksimum bunga pinjaman ditetapkan sebesar 0,8 persen per hari pada 2018 dan diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Namun, angka itu bersifat batas atas (ceiling price), bukan harga tetap. “Setiap platform tetap independen menentukan suku bunga sesuai sektor dan risiko bisnis masing-masing,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, kata Entjik, persaingan antar-platform tetap berjalan sehat, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri fintech.
“Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tegasnya. ***

