DCNews, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Aturan tersebut menetapkan sejumlah dokumen, termasuk fotokopi ijazah, tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak terkait atau kecuali untuk kepentingan jabatan publik. Pengecualian berlaku selama lima tahun sejak keputusan diterbitkan.
“Informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” demikian bunyi beleid tersebut, Senin (15/9/2025).
16 Dokumen yang Dikecualikan
- Selain ijazah, KPU juga mengecualikan 16 dokumen lain, di antaranya:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran,
- Surat keterangan catatan kepolisian,
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah,
- Bukti laporan harta kekayaan ke KPK,
- Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri,
- Bukti NPWP dan SPT lima tahun terakhir,
- Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon,
- Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945,
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun,
- Hingga surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau BUMN.
Polemik Lama yang Berulang
Kebijakan ini kembali menyeret isu lama soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu ijazah Jokowi sempat berlarut-larut hingga ranah hukum pidana dan perdata. Kini, giliran Gibran yang digugat seorang warga sipil, Subhan Palal, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyebut Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah, syarat utama pencalonan wakil presiden.
Belakangan, beredar informasi bahwa Gibran hanya menempuh dua tahun pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang tidak menerbitkan ijazah formal. Ia juga disebut sempat berkuliah singkat di University of Technology Sydney tanpa menyelesaikan studi dan tanpa mengantongi ijazah.
KPU Jadi Sorotan
KPU ikut terseret dalam kontroversi ini karena dianggap sengaja meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif. Polemik pun semakin memperkuat kritik publik terhadap transparansi penyelenggaraan pemilu dan akuntabilitas lembaga penyelenggara. ***

