KPU Tetapkan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres sebagai Informasi Tertutup, Polemik Jokowi–Gibran Kembali Mengemuka

Date:

DCNews, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Aturan tersebut menetapkan sejumlah dokumen, termasuk fotokopi ijazah, tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak terkait atau kecuali untuk kepentingan jabatan publik. Pengecualian berlaku selama lima tahun sejak keputusan diterbitkan.

“Informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik,” demikian bunyi beleid tersebut, Senin (15/9/2025).

16 Dokumen yang Dikecualikan

  • Selain ijazah, KPU juga mengecualikan 16 dokumen lain, di antaranya:
  • Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran,
  • Surat keterangan catatan kepolisian,
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah,
  • Bukti laporan harta kekayaan ke KPK,
  • Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri,
  • Bukti NPWP dan SPT lima tahun terakhir,
  • Daftar riwayat hidup dan rekam jejak calon,
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945,
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara lebih dari lima tahun,
  • Hingga surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS, atau BUMN.

Polemik Lama yang Berulang

Kebijakan ini kembali menyeret isu lama soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isu ijazah Jokowi sempat berlarut-larut hingga ranah hukum pidana dan perdata. Kini, giliran Gibran yang digugat seorang warga sipil, Subhan Palal, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menyebut Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah, syarat utama pencalonan wakil presiden.

Belakangan, beredar informasi bahwa Gibran hanya menempuh dua tahun pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang tidak menerbitkan ijazah formal. Ia juga disebut sempat berkuliah singkat di University of Technology Sydney tanpa menyelesaikan studi dan tanpa mengantongi ijazah.

KPU Jadi Sorotan

KPU ikut terseret dalam kontroversi ini karena dianggap sengaja meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan administratif. Polemik pun semakin memperkuat kritik publik terhadap transparansi penyelenggaraan pemilu dan akuntabilitas lembaga penyelenggara. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026 Resmi Bergulir, Meksiko Hadapi Afrika Selatan pada Laga Pembuka

DCNews, Jakarta — Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan...

Abdullah Minta OJK Bangun Basis Database Nasional Terbuka, untuk Awasi Debt Collector Serta Leasing

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Abdullah...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judi Online di Bandung, Hanwha Life Gandeng Save the Children Edukasi 600 Siswa SMK

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya ancaman judi online dan...

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Mantan Petinggi OJK FH Resmi Jadi Tersangka

DCNews, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi dan...