DCNews, Jakarta – Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Desakan ini mencuat setelah gelombang demonstrasi menuntut pengesahan aturan tersebut dalam sepekan terakhir.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyatakan komitmennya menuntaskan RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan baru bisa dimulai jika DPR menyiapkan naskah resmi rancangan undang-undang tersebut.
“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu. Pemerintah siap untuk membahas, tergantung nanti siapa yang ditunjuk Pak Presiden untuk mewakili pemerintah,” ujar Yusril di Kompleks Istana Presiden, Jumat (5/9/2025).
Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin penting dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Massa aksi memberikan tenggat satu tahun bagi DPR untuk mengesahkan beleid tersebut pada masa sidang tahun ini, bersamaan dengan penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, hingga kini DPR belum memasukkan RUU Perampasan Aset dalam 41 RUU Prolegnas 2025 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna. Baik DPR maupun pemerintah sama-sama tidak mencantumkan beleid itu, termasuk RUU Pemulihan Aset.
Padahal, RUU ini pernah masuk dalam Prolegnas 2019–2024. Akan tetapi, Komisi III DPR kala itu mengembalikan draf ke pemerintah dengan alasan ada pasal yang bertentangan, salah satunya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Belakangan, DPR menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset, namun hanya jika draf disusun sebagai inisiatif legislatif, bukan melanjutkan naskah lama yang pernah diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, hingga kini DPR belum menyelesaikan penyusunan draf inisiatif tersebut, membuat regulasi penting ini kembali mandek. ***

