Pemerintah Tagih DPR untuk Segera Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025-2026

Date:

DCNews, Jakarta – Pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Desakan ini mencuat setelah gelombang demonstrasi menuntut pengesahan aturan tersebut dalam sepekan terakhir.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyatakan komitmennya menuntaskan RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasan baru bisa dimulai jika DPR menyiapkan naskah resmi rancangan undang-undang tersebut.

“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu. Pemerintah siap untuk membahas, tergantung nanti siapa yang ditunjuk Pak Presiden untuk mewakili pemerintah,” ujar Yusril di Kompleks Istana Presiden, Jumat (5/9/2025).

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin penting dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Massa aksi memberikan tenggat satu tahun bagi DPR untuk mengesahkan beleid tersebut pada masa sidang tahun ini, bersamaan dengan penguatan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun, hingga kini DPR belum memasukkan RUU Perampasan Aset dalam 41 RUU Prolegnas 2025 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna. Baik DPR maupun pemerintah sama-sama tidak mencantumkan beleid itu, termasuk RUU Pemulihan Aset.

Padahal, RUU ini pernah masuk dalam Prolegnas 2019–2024. Akan tetapi, Komisi III DPR kala itu mengembalikan draf ke pemerintah dengan alasan ada pasal yang bertentangan, salah satunya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Belakangan, DPR menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset, namun hanya jika draf disusun sebagai inisiatif legislatif, bukan melanjutkan naskah lama yang pernah diajukan pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sayangnya, hingga kini DPR belum menyelesaikan penyusunan draf inisiatif tersebut, membuat regulasi penting ini kembali mandek. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...