AFPI Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal Utang Rp3 Juta Bisa Jadi Rp30 Juta: Konsultan Keuangan Sarankan Langkah Aman

Date:

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali memperingatkan masyarakat tentang bahaya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap mempraktikkan bunga mencekik dan syarat tidak wajar.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menyebut praktik tersebut masuk kategori predatory lending atau peminjaman dengan skema merugikan konsumen.

“Kasus pinjol ilegal selalu berulang dan pola yang dipakai sama, bunga tinggi yang membuat peminjam sulit keluar dari jeratan utang,” ujar Kuseryansyah, dikutip DCNews, Kamis (28/8/2025).

Ia mencontohkan kasus di Sleman, di mana seorang warga meminjam Rp3 juta namun hanya dalam dua hingga tiga bulan kewajibannya membengkak hingga Rp30 juta.

“Pinjol ilegal itu mengenakan bunga 4 persen per hari. Bayangkan, dari Rp3 juta bisa menjadi Rp30 juta. Itu jelas predatory lending dan dilarang,” tegasnya.

Kuseryansyah menambahkan, banyak laporan masyarakat yang akhirnya diproses hukum. Karena itu, ia menekankan agar masyarakat hanya meminjam melalui aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Solusi: Bijak Atur Keuangan, Jangan Tergoda Pinjol Ilegal

Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai persoalan pinjol ilegal muncul karena masyarakat mencari solusi instan saat membutuhkan dana cepat. Ia menyarankan agar setiap individu lebih disiplin dalam mengatur keuangan sebelum terlilit utang.

“Kalau butuh dana darurat, siapkan tabungan khusus minimal tiga sampai enam bulan pengeluaran rutin. Jadi ketika ada kebutuhan mendesak, kita tidak terpaksa lari ke pinjol,” ujar Asep Dahlan.

Pendiri Dahlan Consultant ini juga menekankan pentingnya literasi keuangan sederhana:

  • Bedakan kebutuhan dan keinginan. Jangan meminjam hanya untuk gaya hidup.
  • Gunakan pinjaman produktif. Jika harus berutang, pastikan dana digunakan untuk hal yang menghasilkan, bukan konsumtif.
  • Pilih lembaga resmi. Selalu cek daftar pinjol legal di situs OJK sebelum mengajukan pinjaman.

“Prinsipnya, jangan sampai utang menguasai hidup kita. Jika sudah terlanjur, segera cari bantuan lembaga resmi atau konsultan keuangan untuk restrukturisasi utang,” kata pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...