DCNews, Jakarta – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengaku kurang nyaman mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) hari ini. Pasalnya, gelar itu diberikan langsung oleh kakak kandungnya sendiri, Presiden Prabowo Subianto.
“Saya terus terang saja merasa waktu saya diberitahu, saya merasa kurang nyaman. Karena Presiden kan kakak kandung sendiri,” kata Hashim kepada wartawan. Kendati demikian, Hashim mengaku bersyukur karena penganugerahan ini merupakan yang keempat kalinya dia terima.
Penganugerahan dari negara juga diterimanya pada masa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Wakil Presiden pada masa itu, Budiono. Kemudian, ia kembali mendapat anugerah pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Saya dapat dari zaman Pak Jokowi dapat 2 kali penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup. Maka ini keempat kali ya dapat penghargaan akhirnya saya terima juga,” ucap dia.
Kali ini, Hashim menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama karena dinilai berperan dalam pelestarian satwa langka dan kebudayaan. Ia mengaku sudah aktif menggeluti dunia tersebut selama 20 tahun dan ingin lebih banyak mengabdi untuk negara di masa depan.
“Saya kepingin untuk lebih mengabdi lagi ya, lebih berjasa lagi ya, karena banyak hewan kita, banyak satwa liar kita kan terancam punah. Saya sudah 20 tahun ya berjuang untuk melestarikan dan juga budaya Indonesia, budaya Nusantara juga saya merasa terancam,” kata Hashim.
Lebih lanjut, Hashim berharap Indonesia masuk dalam negara-negara yang paling kaya dan paling makmur atas pelestarian sumber daya alam dan budayanya.
“Saya berharap Indonesia masuk ranking negara-negara yang paling kaya dan paling makmur dan rakyat kita yang paling sejahtera ya di bumi ini. Itu harapan saya,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada ratusan tokoh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Penganugerahan Tanda Kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73, 74, 75, 76, 77, dan 78/TK Tahun 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. ***

