Wow ! Pinjol Ilegal Kuasai 76% Pasar: Rp260 Triliun Melayang di Luar Regulasi

Date:

DCNews, Jakarta — Pasar pembiayaan digital Indonesia tengah menghadapi paradoks. Di satu sisi, platform pinjaman daring (pindar) legal tumbuh konsisten hingga menyentuh Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Namun di sisi lain, pinjaman online (pinjol) ilegal justru membengkak hingga Rp230–Rp260 triliun, atau hampir tiga kali lipat dari pemain legal.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengungkapkan, dominasi pemain ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengikis kredibilitas ekosistem fintech nasional.

“Outstanding kita itu Rp80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal ada di Rp230–Rp260 triliun. Mereka jauh lebih besar,” tegas Entjik dalam forum diskusi Celios, Senin (11/8/2025).

Data OJK mencatat, pembiayaan lewat fintech terus menanjak:

  • Desember 2024: Rp77,02 triliun
  • Januari 2025: Rp78,5 triliun
  • Februari 2025: Rp80,07 triliun
  • Maret 2025: Rp80,02 triliun
  • April 2025: Rp80,94 triliun
  • Mei 2025: Rp82,59 triliun
  • Juni 2025: Rp83,52 triliun

Rasio kredit bermasalah TWP90 per Juni 2025 turun ke 2,85% dari 3,12% pada Mei, menandakan perbaikan kualitas pinjaman di sektor legal.

Strategi dan Regulasi Baru

Entjik menyebut, terjadi pergeseran perilaku masyarakat dari pinjol ilegal ke pindar legal, tetapi perang belum usai. Ia mendesak percepatan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pinjaman daring agar proses takedown aplikasi ilegal bisa dilakukan seketika, tanpa hambatan birokrasi.

“Kalau di Komdigi ada tim patroli 24 jam, akan lebih efektif langsung take down begitu ditemukan pelanggaran. Jalur formal terlalu panjang, korban sudah jatuh duluan,” ujarnya.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menambahkan, PP ini diinisiasi Kementerian Hukum dengan masukan teknis dari Komdigi. Salah satu poin penting adalah pindar yang sudah berizin OJK wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum beroperasi.

Ekonom dan Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menilai langkah ini akan memberi Komdigi mandat penuh untuk memutus akses layanan pinjol atau pindar ilegal, memperkuat perlindungan konsumen, dan menjaga kesehatan pasar.

Implikasi untuk CEO dan Investor:

  • Risiko Pasar: 76% pangsa dikuasai pemain ilegal, potensi default dan reputasi merugikan sektor.
  • Peluang Akuisisi: Pergeseran pengguna dari ilegal ke legal membuka ruang ekspansi bagi pemain patuh regulasi.
  • Momentum Regulasi: PP baru berpotensi mempercepat konsolidasi pasar dan memperkuat posisi legal player. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Konflik Iran–Israel Memanas, Partai Gelora: Indonesia Harus Belajar dari Dinamika Geopolitik Timur Tengah

DCNews, Jakarta — Memanasnya konflik yang melibatkan Iran, Israel,...

OJK Targetkan Persetujuan Aturan Free Float 15 Persen Rampung Maret 2026

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan persetujuan...

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Robot dan AI Ambil Alih Banyak Peran Manusia

DCNews, Jakarta — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI...

Senator Graal Taliawo Kutuk Teror Aktivis KontraS, Desak Pengusutan Tuntas

DCNews,  Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI...