DCNews, Jakarta — Kebijakan pemblokiran rekening tak aktif oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menuai kritik tajam. Di tengah sorotan publik terhadap langkah itu, kekayaan pribadi Ivan justru meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.
PPATK sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya memblokir sementara sejumlah rekening bank yang tak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini diklaim sebagai upaya negara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening, mulai dari yang diperjualbelikan secara ilegal hingga yang diretas dan digunakan dalam tindak pidana.
Namun, kebijakan tersebut segera menjadi kontroversial. Sejumlah kalangan menilai pendekatan itu berpotensi melanggar hak nasabah dan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat, terlebih jika tidak melalui proses hukum yang semestinya.
Di tengah perdebatan tersebut, publik mulai menyoroti laporan harta kekayaan Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan terakhirnya, Ivan memiliki total kekayaan sebesar Rp9.381.270.506 (Rp9,3 miliar), meningkat drastis dibandingkan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp4.533.173.938 (Rp4,5 miliar). Bahkan dibandingkan 2021, hartanya nyaris tiga kali lipat, ketika masih tercatat di angka Rp4 miliar.
Adapun rincian harta kekayaan Ivan dalam LHKPN 2025 mencakup:
- Tujuh aset tanah dan bangunan di Depok dan Ngawi, dengan luas mulai dari 29 meter persegi hingga 2.070 meter persegi.
- Dua kendaraan pribadi: Toyota Innova Zenix senilai Rp550 juta dan VW Beetle senilai Rp100 juta.
- Harta bergerak lainnya sebesar Rp225 juta.
- Surat berharga senilai Rp87,3 juta.
- Kas dan setara kas senilai Rp3,7 miliar.
- Harta lainnya sebesar Rp688,9 juta.
- Ivan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp2,9 miliar.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Ivan Yustiavandana terkait sorotan terhadap kekayaannya maupun kontroversi kebijakan pemblokiran rekening tersebut. ***

