DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman suara dengan kata-kata kasar dan menyebut nama seseorang berujung laporan polisi. Ade Krisna melaporkan seorang perempuan berinisial LK yang diduga sebagai debt collector ke Polres Tegal atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026) petang. Ade Krisna datang ke Polres Tegal dengan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan.
Perkara ini bermula pada Sabtu (24/10/2026), ketika Mizanafi Daniar melihat status WhatsApp milik LK di Cafe Tuan Besar, Slawi. Status tersebut memuat rekaman suara yang menyebut nama Ade Krisna disertai sejumlah ungkapan bernada penghinaan, antara lain “goblok”, “tolol”, “banci”, dan “playing victim”.
Selain berisi kata-kata kasar, rekaman suara itu juga memuat kalimat bernada ancaman serta tantangan untuk bertemu secara langsung.
Informasi mengenai unggahan tersebut kemudian disampaikan kepada Ade Krisna. Untuk memastikan persoalan yang terjadi, Ade Krisna menemui Mizanafi di Taman Rakyat Slawi pada Senin (26/10/2026) dini hari guna mengklarifikasi status WhatsApp yang diduga menyerang dirinya.
Kuasa hukum Ade Krisna, Julio Belnanda Harianja, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena namanya disebut dalam rekaman suara yang disebarluaskan melalui status WhatsApp.
“Kami meminta polisi memeriksa bukti rekaman, status WA, dan keterangan tiga saksi yang mendengar langsung,” ujar Julio.
Tiga saksi yang dimaksud adalah Mizanafi Daniar, Dedy Fauzy, dan Rifki Elwandi. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi serta memastikan konteks unggahan yang menjadi dasar laporan tersebut.
Hingga laporan disampaikan, LK belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Pelapor melalui kuasa hukumnya meminta Polres Tegal menindaklanjuti perkara dengan memeriksa bukti elektronik dan keterangan para saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

