Habiburokhman Singgung Watergate Indonesia saat Dorong RUU Penyadapan

Date:

DCNews, Jakarta – Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri, mendorong DPR RI mempercepat pembahasan regulasi khusus penyadapan. Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan menjadi salah satu agenda legislasi berikutnya setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026) mengatakan, regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan penyadapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, bukan atas kepentingan tertentu.

Aturan itu, lanjut politisi Partai Gerinda itu, juga diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi seluruh warga negara dari praktik penyadapan tanpa dasar hukum.

“Kayaknya sih sudah ya (masuk Program Legislasi Nasional), tinggal kita dorong lagi. Ini kan insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. ‘Gas’ besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan,” kata Habiburokhman lagi.

Menurut dia, gagasan penyusunan RUU Penyadapan bukan hal baru. DPR RI bahkan telah mulai mengkaji materi regulasi tersebut sejak periode sebelumnya, termasuk mempelajari mekanisme dan praktik penyadapan yang diterapkan di sejumlah negara.

Salah satu peristiwa yang menjadi bahan pembelajaran adalah skandal Watergate di Amerika Serikat. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana penyadapan dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik dan berujung pada krisis kepercayaan terhadap kekuasaan.

“Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik ini namanya Watergate Indonesia, ya. Sekarang ini,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, DPR ingin mempertegas batas kewenangan, prosedur, serta persyaratan hukum dalam pelaksanaan penyadapan. Habiburokhman menekankan, tindakan pengawasan komunikasi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang hingga menghilangkan hak-hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita ya. Jangan sampai terulang kembali,” katanya.

Habiburokhman juga mengaku terkejut setelah muncul dugaan bahwa anggota Komisi III DPR RI turut menjadi sasaran penyadapan ilegal. Ia menyebut komisinya selama ini telah menjalin hubungan baik dengan sejumlah petinggi Polri yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, dugaan penyadapan tanpa dasar hukum itu tetap menimbulkan kekecewaan.

“Tapi kalau memang kami disadap secara ilegal ya, tentu kami kecewa,” kata dia.

Pembahasan RUU Penyadapan diharapkan tidak hanya menjadi respons terhadap kasus yang tengah mencuat, tetapi juga menjadi landasan hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan pada masa mendatang. Kepastian aturan diperlukan agar kepentingan penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan privasi, hak asasi, dan perlindungan hukum masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Status WhatsApp Debt Collector Berisi Kata-kata Kasar Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik di Tegal

DCNews, Tegal – Unggahan status WhatsApp yang berisi rekaman...

UU Satu Data Indonesia Harus Hentikan Tumpang Tindih Data dan Lindungi Privasi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Ketidakakuratan data pemerintah berpotensi membuat masyarakat...

OJK Perluas Akses Keuangan Nelayan Raja Ampat, Cegah Jeratan Pinjol Ilegal dan Rentenir

DCNews, Raja Ampat – Keterbatasan akses permodalan masih menjadi...

OJK Papua Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Perbedaan dengan Pinjaman Daring Legal

DCNews, Merauke – Kemudahan memperoleh dana melalui layanan pinjaman...